Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan di Jakarta, Catat Tanggalnya!
Program pemutihan sekaligus menyambut HUT Jakarta ke-497.

JAKARTA, Carvaganza – Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bagi para pemilik kendaraan bermotor bisa membayarkan kewajiban pajaknya tanpa harus dikenakan denda. Sehingga para pemilik kendaraan hanya membayakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut akan digelar mulai 11 Juni – 31 Agustus 2024 mendatang.
Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini berlaku berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. Para pemilik kendaraan nantinya bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi atau denda bagi yang ingin membayar PKB tahunan atau melakukan balik nama kepemilikkan kendaraan. Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) kota Jakarta yang ke-497 dan menyambut HUT Ke-79 Republik Indonesia.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah," tulis postingan di akun @Humaspajakjakarta.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau BBNKB ke provinsi Jakarta tidak akan dikenakan pungutan selama program berjalan. Namun selain biaya PKB pokok, pemilik kendaraan juga tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diskon 10% Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Selain Provinsi Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan juga digelar di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya ialah Provinsi Jawa Barat yang menggelar program pemutihan pajak dengan diskon 10% untuk PKB khusus kendaraan 1 tahunan yang terdaftar di Polda Jabar. Sementara untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran juga mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. Program ini diadakan sejak 1 April lalu hingga 23 Desember 2024 mendatang untuk seluruh wilayah di Jawa Barat.
Baca Juga: Hyundai Inster Siap Debut Bulan Ini, SUV Listrik Mungil dan Murah
Program Pemutihan di Provinsi Lain di Indonesia
Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 20 Mei 2024. Para pemilik kendaraan akan diberikan pembebasan BBNKB, diskon pajak hingga keringanan tunggakan PKB tahunan. Seluruh program tersebut berlaku hingga 19 Desember 2024, dan 20 Desember 2024 untuk keringanan tunggakan PKB.
Provinsi lain yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah D.I. Aceh dan berlaku sejak Maret hingga Desember 2024. Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan kendaraan di Aceh memiliki dua ketentuan, yaitu bebas denda pajak dan bebas pajak progresif. Syarat utama yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pengurusan pemutihan kendaraan diantaranya, KTP sesuai dengan STNK pemilik, fotokopi STNK, fotokopi PKB, untuk kendaraan milik perusahaan dengan melampirkan surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten setempat.
Sedangkan program pemutihan pajak di daerah Bengkulu telah dimulai pada 4 Juni hingga 30 November 2024. Para pemilik kendaraan akan mendapatkan beberapa kemudahan di antaranya pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, serta penghapusan data kendaraan yang tidak aktif.
Terakhir adalah Provinsi Sulawesi Selatan yang kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024. Lewat program ini para pemilik kendaraan akan mendapatkan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor, pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II. Ditambah lagi dengan diskon 30% pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang dan diskon 40% pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
(ALVANDO NOYA / WH)
Baca Juga: Toyota Geber Model Elektrifikasi dan GR Untuk GIIAS 2024, Rilis Prius Terbaru?
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature