Pahami Pentingnya Fungsi Lampu Hazard

Pahami Pentingnya Fungsi Lampu Hazard
JAKARTA, 28 Juni 2018 -- Banyak dari para pengemudi belum memahami waktu penggunaan fungsi keselamatan yaitu lampu hazard. Fitur tersebut biasanya terletak pada dasbor atau dekat instrument cluster dengan logo segitiga merah. Saat fitur ini diaktifkan akan member tanda bahwa lampu sein menyala secara bersamaan.

Tapi beberapa pengemudi masih salah kaprah kapan menggunakannya secara tepat, dapat ditemukan saat kegiatan sehari-hari seperti pada saat hujan deras dan pada saat menyebrangi jalur persimpangan. Padahal lampu hazard hanya diperkenankan digunakan sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi mobil.

“Sebenarnya penggunaan lampu hazard hanya diperbolehkan ketika mobil dalam keadaan darurat. Selain itu tidak boleh menggunakannya meskipun untuk konvoi ataupun dalam pengawalan,” ujar Mira Keumala Safri selaku Marketing Director sekaligus instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting kepada Carvaganza saat dihubungi via telepon, Selasa (26/6) kemarin.

Hal itu juga tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat 1. "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalah gunakan fungsi dari Lampu Hazard di antaranya sebagai berikut:

Menggunakannya saat hujan

Menggunakan hazard saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang kendaraan kita karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Kamu cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan 

Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.

Menggunakan saat berkabut

Ketika dalam kondisi berkabut, cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut) yang berwarna kuning atau lampu utama. Jadi tidak perlu menggunakan lampu hazard

Menggunakan saat di lorong gelap

Penggunaan saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada fungsinya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

Semoga para pengendara bisa memahami hal ini dan tidak salah kaprah lagi dalam penggunaan lampu hazard.

VALDO PRAHARA

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature