Pahami Pentingnya Fungsi Lampu Hazard

JAKARTA, 28 Juni 2018 -- Banyak dari para pengemudi belum memahami waktu penggunaan fungsi keselamatan yaitu lampu hazard. Fitur tersebut biasanya terletak pada dasbor atau dekat instrument cluster dengan logo segitiga merah. Saat fitur ini diaktifkan akan member tanda bahwa lampu sein menyala secara bersamaan.
Tapi beberapa pengemudi masih salah kaprah kapan menggunakannya secara tepat, dapat ditemukan saat kegiatan sehari-hari seperti pada saat hujan deras dan pada saat menyebrangi jalur persimpangan. Padahal lampu hazard hanya diperkenankan digunakan sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi mobil.
“Sebenarnya penggunaan lampu hazard hanya diperbolehkan ketika mobil dalam keadaan darurat. Selain itu tidak boleh menggunakannya meskipun untuk konvoi ataupun dalam pengawalan,” ujar Mira Keumala Safri selaku Marketing Director sekaligus instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting kepada Carvaganza saat dihubungi via telepon, Selasa (26/6) kemarin.
Hal itu juga tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat 1. "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalah gunakan fungsi dari Lampu Hazard di antaranya sebagai berikut:
Menggunakannya saat hujan
Menggunakan hazard saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang kendaraan kita karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Kamu cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan
Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.
Menggunakan saat berkabut
Ketika dalam kondisi berkabut, cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut) yang berwarna kuning atau lampu utama. Jadi tidak perlu menggunakan lampu hazard
Menggunakan saat di lorong gelap
Penggunaan saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada fungsinya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
Semoga para pengendara bisa memahami hal ini dan tidak salah kaprah lagi dalam penggunaan lampu hazard.
VALDO PRAHARA
Tapi beberapa pengemudi masih salah kaprah kapan menggunakannya secara tepat, dapat ditemukan saat kegiatan sehari-hari seperti pada saat hujan deras dan pada saat menyebrangi jalur persimpangan. Padahal lampu hazard hanya diperkenankan digunakan sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi mobil.
“Sebenarnya penggunaan lampu hazard hanya diperbolehkan ketika mobil dalam keadaan darurat. Selain itu tidak boleh menggunakannya meskipun untuk konvoi ataupun dalam pengawalan,” ujar Mira Keumala Safri selaku Marketing Director sekaligus instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting kepada Carvaganza saat dihubungi via telepon, Selasa (26/6) kemarin.
Hal itu juga tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat 1. "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalah gunakan fungsi dari Lampu Hazard di antaranya sebagai berikut:
Menggunakannya saat hujan
Menggunakan hazard saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang kendaraan kita karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Kamu cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan
Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.
Menggunakan saat berkabut
Ketika dalam kondisi berkabut, cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut) yang berwarna kuning atau lampu utama. Jadi tidak perlu menggunakan lampu hazard
Menggunakan saat di lorong gelap
Penggunaan saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada fungsinya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
Semoga para pengendara bisa memahami hal ini dan tidak salah kaprah lagi dalam penggunaan lampu hazard.
VALDO PRAHARA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature