Mobil yang Terendam Banjir Tak Dicover Asuransi, Kecuali...

Mobil yang Terendam Banjir Tak Dicover Asuransi, Kecuali...
JAKARTA, 2 Januari 2020 – Dalam dua hari terakhir ini kota Jakarta dan sekitarnya dilanda banjir gara-gara curah hujan yang tinggi. Bukan hanya di Jakarta, bahkan di beberapa kota lainnya di luar Jakarta. Nah, dalam kondisi seperti ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemilik kendaraan.

Para pemilik mobil yang mobilnya sudah diasuransikan, jangan gegabah memperlakukan kendaraannya pada saat dilanda banjir atau akan menghadapi banjir. Kalau Anda nekat menerjang banjir dan tiba-tiba di tengah banjir yang dalam mobil Anda mogok, mesinnya mati, kendaraan Anda bisa amsyiong. Anda juga bisa merugi.

Pasalnya, kendaraan Anda yang kena banjir belum tentu di-cover oleh asuransi. Kalaupun diasuransikan, apakah klausul coverage-nya juga termasuk bencana banjir?

Iwan Pranoto, Senior VP Communication and Service Management Asuransi Astra – Gardo Oto kepada Carvaganza mengatakan bahwa kendaraan yang terendam oleh banjir tidak dicover oleh asuransi standar. Untuk mendapatkan cover asuransi untuk banjir, pastikan bahwa memang kendaraan mendapatkan perluasan jaminan untuk banjir dan bencana alam seperti topan, angin badai, tsunami dan lain-lain.

Menurut Iwan, polis standar asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum yang diakibatkan oleh kerusuhan, pemogokan, tawuran, huru-hara, pengambil-alihan kekuasaan dan lain-lain. Juga tidak menjamin kerugian, kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.



Perusahaan asuransi bisa memberikan jaminan kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh banjir jika memang ada perluasan jaminan untuk banjir dan bencana alam. “Kalau tidak ada, tidak di-cover,” ujar Iwan. “Kalau standarnya memang tidak di-cover.”

“Nah biaya untuk perluasan jaminan itu berbeda dengan yang asuransi standar. Biayanya memang lebih tinggi,” ujarnya.

Bagi pemilik kendaraan yang terendam banjir dan sudah ada coverage-nya, sebaiknya pemilik kendaraan jangan mengotak-atik sendiri kendaraannya. Dikhawatirkan kerusakan kendaraan tersebut semakin parah. Sebaiknya telepon saja perusahaan asuransi untuk diklaim dan minta mobil towing untuk ‘menggendong’ mobil ke bengkel.

“Kalau asuransinya pakai Garda Oto, tinggal telepon saja ke nomor 1500112. Gratis biaya towing,” katanya. Namun, tambahnya, karena banjir di Jakarta besar dan banyak mobil yang menjadi korban, konsumen diharapkan bersabar menunggu.

Iwan Pranoto menyarankan kepada para pemilik mobil agar jangan nekat melewati genangan banjir jika kondisinya tidak memungkinkan. “Jangan dipaksakan. Sebaiknya putar balik atau kalau tidak bisa berputar balik, tunggu sampai kondisi aman dan menunggu update selanjutnya. Jangan diterjang karena pada saat terjadi genangan air, kita umumnya tidak tahu medan yang bakal kita lalui," tutup dia.

EKA ZULKARNAIN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature