Mesin Rusak Setelah Terjang Banjir, Masih Ditanggung Asuransi?

Mobil Banjir

JAKARTA, Carvaganza - Indonesia hampir sepekan terakhir diguyur hujan dengan intensitas tinggi di beberapa wilayah, termasuk Jakarta. Bahkan kerap terjadi banjir yang menyebabkan akses perjalanan terganggu. Di kondisi yang kurang menentu ini, tentunya perlu perhitungan dan pertimbangan juga untuk melakukan aktivitas berkedara. Salah satu yang paling fatal adalah menghindari terjadinya water hammer saat melalui genangan air tinggi.

Engine water hammer atau hydrolocking merupakan kondisi mesin mobil mati mendadak alias mogok. Penyebabnya air masuk ke dalam ruang bakar melalui air intake. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar di ruang silinder oleh piston. Termasuk dapat menyebabkan bengkoknya stang piston, rusaknya ring piston, dinding silinder, hingga melengkungnya head cylinder.

Saat melewati genangan, sebaiknya pastikan ketinggian genangan air setidaknya 30 cm di bawah air intake. Sehingga aman dan tidak menyedot air. Langkah selanjutnya adalah injak gas secukupnya dan jangan menggunakan putaran mesin tinggi. Sehingga air tidak masuk ke saluran pembuangan gas atau knalpot.

 

Banjir

“Cara terbaik agar terhindar dari engine water hammer ini adalah menghindari genangan itu. Jika belum terlanjur melintas, sebaiknya segera putar balik dan lewat jalan lain. Jangan pernah memaksakan diri apalagi sengaja menerjang genangan. Kalau sudah mogok, risikonya akan lebih besar,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relation, Marketing Communication & Event Asuransi Astra.

Baca Juga: Cara Jitu Hemat BBM Ala Eco Driving Isuzu, Begini Caranya

Nah, kalau merujuk Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4. Kerusakan mesin akibat kejadian macam itu merupakan jenis perihal yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim; “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.”

Jadi, bila mobil Anda rusak akibat nekat menerobos banjir, maka perusahaan asuransi tidak memberi jaminan. Walau mobil sudah terlindungi dengan perluasan perlindungan banjir. Sebaiknya tidak menerjang banjir dan tidak menyalakan mobil yang terendam air sebelumnya. Bagi pelanggan Garda Oto, bila mobil terendam banjir dan membutuhkan layanan darurat. Bisa segera menghubungi call center Garda Akses 24 jam di nomor 1500112 untuk mendapat penanganan dari petugas secara gratis.

banjir

“Ada beberapa risiko yang dapat diprediksi dan dihindari dan ada yang tidak. Risiko akan bencana alam menjadi salah satu yang sulit untuk diprediksi hingga dihindari oleh manusia. Sekiranya penting untuk diingat bahwa tidak semua asuransi memberikan perlindungan maksimal. Oleh karena itu pastikan polis asuransi sudah melakukan perluasan jaminan. Karena sesuai dengan yang sudah tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3.2 risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian jaminan. Sehingga tidak akan di-cover oleh polis asuransi mobil standar,” imbuh Iwan.
(ANJAR LEKSANA / WH)

Baca Juga: Siap-Siap All New Toyota Vios Launching 2 Hari Lagi, Begini Spesifikasinya

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature