Mau Plat Nomor Mobil Cantik? Berikut Daftar Harganya
JAKARTA, 9 Januari 2017 - Setiap pemilik kendaraan bermotor tentu ingin menyematkan suatu identitas di dalam mobilnya. Salah satu hal yang dapat membuat adanya suatu hubungan antara mobil dengan pemilik adalah plat nomor kendaraan. Tak sedikit orang yang memodifikasi plat nomornya sehingga terbaca beda oleh orang lain atau bahkan membeli plat nomor cantik.
Seperti dilansir otomotif.liputan6.com, sebelumnya tak ditetapkan tarif untuk pemilihan nomor kendaraan atau Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB). Seiring dengan kenaikan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB), ada beberapa biaya kepengurusan surat kendaraan bermotor yang naik tarifnya. Kini setiap pemilihan nomor cantik akan dikenakan tarif.
Disebutkan, PP Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama pelat nomor cantik.
Tarifnya bisa dibilang tidak murah, rentang harga pembelian nomor cantik mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Pemberlakuan kebijakan penerapan biaya pada pelat nomor cantik berlaku untuk nomor satu digit hingga empat digit.
"Dalam regulasi itu ditetapkan penggunaan pelat hanya dibatasi dalam durasi lima tahun penggunaan," papar Dirlantas Polda Jateng Kombes Herukoco.
Artinya, jika si pemilik tidak memperpanjang pelat nomor cantiknya sehabis masa berlakunya, maka nomor tersebut bisa dimiliki orang lain. "Jika dalam masa lima tahun tidak diperpanjang lagi, nomor tersebut bisa dimiliki oleh orang lain tanpa harus persetujuan pemilik nomor itu sebelumnya," pungkasnya.
Berikut daftar tarif penerbitan pelat nomor cantik sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
4. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
TITO LISTYADI
Seperti dilansir otomotif.liputan6.com, sebelumnya tak ditetapkan tarif untuk pemilihan nomor kendaraan atau Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB). Seiring dengan kenaikan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB), ada beberapa biaya kepengurusan surat kendaraan bermotor yang naik tarifnya. Kini setiap pemilihan nomor cantik akan dikenakan tarif.
Disebutkan, PP Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama pelat nomor cantik.
Tarifnya bisa dibilang tidak murah, rentang harga pembelian nomor cantik mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Pemberlakuan kebijakan penerapan biaya pada pelat nomor cantik berlaku untuk nomor satu digit hingga empat digit.
"Dalam regulasi itu ditetapkan penggunaan pelat hanya dibatasi dalam durasi lima tahun penggunaan," papar Dirlantas Polda Jateng Kombes Herukoco.
Artinya, jika si pemilik tidak memperpanjang pelat nomor cantiknya sehabis masa berlakunya, maka nomor tersebut bisa dimiliki orang lain. "Jika dalam masa lima tahun tidak diperpanjang lagi, nomor tersebut bisa dimiliki oleh orang lain tanpa harus persetujuan pemilik nomor itu sebelumnya," pungkasnya.
Berikut daftar tarif penerbitan pelat nomor cantik sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
4. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
TITO LISTYADI
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature