Klaim Asuransi Kendaraan Anda Ditolak? Ini Beberapa Penyebabnya
JAKARTA, Carvaganza.com -- Asuransi kendaraan sedianya berfungsi membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Namun masih banyak orang yang belum memahami poin-poin penting yang berhubungan dengan klaim asuransi. Alhasil, masih banyak masyarakat yang merasa tidak terima ketika klaimnya ditolak. Padahal mereka semisal melanggar peraturan pada polis ataupun perundang-undangan.
L. Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra mengatakan beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi banyak dipengaruhi faktor. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak.
Seperti contoh sering kita dengar penggunaan istilah all risk. Kemudian beranggapan, jenis perlindungan ini sudah menjamin segala risiko. Padahal sebenarnya penggunaan itu lebih mengacu pada perlindungan comprehensive. Dengan kata lain, tidak semua kejadian dapat dilindungi oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.
Kalau asuransi Total Loss Only (TLO) secara harfiah berarti hanya (jika) kehilangan total. Maksud dari kehilangan total ialah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama. Atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian. “Pilihan ini pula yang menjamin kerugian apabila kendaraan hilang lantaran dicuri,” kata Iwan.
Kelalaian Pengendara
Yang perlu diingat adalah sekalipun kalau seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim tetap gugur karena beberapa sebab. Antara lain jika kecelakaan disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar undang-undang lalu lintas. Misal tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian Anda melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan. Menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan dan memotong marka jalan. “Deret itu pelanggaran itu sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Tertulis di BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4,” kata Iwan menjelaskan.Melanggar Hukum
Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk. Polis asuransi mungkin juga memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di sini. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan di luar negeri. “Garda Oto sendiri ingin selalu memberikan peace of mind dimanapun pelanggan kami berada, oleh karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM. Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan” tutu Iwan Pranoto. ANJAR LEKSANA | RAJU FEBRIANFeatured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature