Kini Pembuatan SIM Internasional Bisa via Online Lho!

Kini Pembuatan SIM Internasional Bisa via Online Lho!
JAKARTA, Carvaganza.com – Kian berkembangnya dunia digital disikapi Korlantas Polri. Mereka secara resmi merilis pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Layanan ini dilakukan agar memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri. Pembuatan lisensi berkendara internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan biaya perpanjangannya lebih murah yaitu Rp 225 ribu.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM Internasional dapat mendaftar melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri (sim.korlantas.polri.go.id). Untuk membuat SIM internasional, pemohon tidak perlu tes mengemudi lagi. Pasalnya, syarat mutlak untuk memiliki lisensi tersebut adalah wajib memiliki SIM nasional terlebih dahulu.

Sertifikat Internasional yang dikeluarkan kepolisian Indonesia melalui Korlantas Polri sudah diakui dan terlegitimasi di 188 negara dunia. Sayangnya pihak Korlantas tidak menjelaskan negara mana saja yang telah mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Namun bisa dipastikan berlaku di semua negara ASEAN maupun Asia.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono MH mengatakan pembuatan SIM internasional daring yang dikembangkan melalui basis IT. Dengan demikian mampu memangkas waktu saat registrasi. Tentu sangat membantu dan memudahkan masyarakat Indonesia, karena tidak perlu lagi mengantre.

"Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik, karena sudah berbasis online. Caranya pun sangat mudah, karena bisa registrasi dari rumah. Transaksionalnya melalui bank, datang ke sini tinggal melengkapi administrasi. Langsung kita melakukan proses sampai foto, tiga menit selesai," tuturnya di Gedung  SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2) dikutip dari Liputan6.com.

Baca juga: Ini 10 Mobil Terlaris Januari 2020, Toyota Avanza Masih Juara


Terintegrasi


Istiono mengatakan penyajian ini sumber datanya sudah terintegrasi dengan beberapa instansi pemerintah. Mulai dari Dukcapil, Kemendagri, Imigrasi, hingga Bank BRI. Mereka kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini. Selain itu, menurut Istiono cara seperti ini bisa bebas dari korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM Internasional dapat mendaftar melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri (sim.korlantas.polri.go.id). Kemudian, mengisi formulir yang tersedia. Setelah itu melakukan pembayaran via transfer ke Bank BRI. Lalu datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri di Jl. Letjen M.T. Haryono No.37, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

Sampai di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, pemohon kemudian melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Kelengkapan administrasi yang wajib dibawa yakni SIM nasional, e-KTP asli, paspor asli, dan KITAP asli (khusus WNA). Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi dokumen serta bukti registrasi berikut pembayaran online. Setelah jadi, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun dari mulai penerbitan.

Sumber: Liputan6

Baca juga: Pembuatan SIM Internasional Lebih Mudah via Online, Biayanya Rp 250 Ribu

ZENUAR YOGA | RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature