Instruksi Jokowi Pemerintah Ganti Pakai Mobil Dinas Listrik Didukung Perklindo
JAKARTA, Carvaganza - Keputusan Presiden RI Joko Widodo melansir Inpres (Instruksi Presiden) kepada jajaran pemerintah untuk mengganti mobil dinasnya menjadi mobil listrik, mendapat tanggapan dari Periklindo (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia). Inpres yang dibuat pada tanggal 13 September 2022 lalu itu mendapat dukungan dari Periklindo.
Ketua Umum Periklindo Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko mengatakan, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 sejalan dengan semangat Periklindo untuk segera mewujudkan terciptanya ekosistem yang baik untuk kendaraan listrik di Indonesia. Dirinya juga menjelaskan para merek kendaraan yang tergabung dalam Periklindo siap memfasilitasi kebutuhan mobil listrik untuk instansi baik pusat maupun daerah.
"Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022 ini akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, dan member Periklindo akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, hari Kamis (15/9) lalu.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Aurus Senat, Mobil Kepresidenan Penyelamat Vladimir Putin
Perikilindo mengklaim bila anggotanya mampu memproduksi kendaraan listrik baik kendaraan roda 2, roda 4, bus, truk, dan juga industri pendukung, baik itu baterai, baterai packaging, dan lain lain. Berdasarkan laman resminya, para anggota itu adalah DFSK, Wuling, Smoot, Benelli, Keeway, HTM Motorcycle, Birubatt, Warnaprima Kimiatama, ABC Lithium, dan Mobil Anak Bangsa (MAB) yang juga milik Moeldoko sendiri.
Instruksi Jokowi soal Penggunaan Kendaraan Dinas BEV
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diundangkan oleh Jokowi pada Selasa 13 September 2022 lalu. Ini sebagai lanjutan keseriusan Presiden tentang percepatan penggunaan kendaraan bebas polusi di Indonesia.
Masih dalam Inpres tersebut, Jokowi mengamanatkan kepada 14 instansi untuk segera beralih dari penggunaan kendaraan dinas bermesin konvensional menjadi listrik berbasis baterai. Instansi tersebut adalah Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staff Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam pelaksanaannya nanti penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional, kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan skema pembelian, sewa, atau konversi.
Sementara aktivitas pengadaannya harus mengacu pada peraturan pengadaan barang atau jasa pemerintah. Dan untuk pendanaan atau biaya program tersebut akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(BANGKIT JAYA / WH)
Baca Juga: Hyundai Antusias Sambut Inpres Pemerintah Ganti Mobil Dinas Listrik
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature