Ikatan Motor Indonesia Ingatkan Soal Legalitas dan Kewenangan

Ikatan Motor Indonesia Ingatkan Soal Legalitas dan Kewenangan
JAKARTA, 23 Maret 2018 – Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai Induk Organisasi Otomotif di Indonesia di bidang Olahraga & Wisata Kendaraan Bermotor mengingatkan soal legalitas dan penggunaan merek dan logo IMI.

IMI secara resmi diakui oleh Pemerintah RI melalui UU RI No.3 Tahun 2005; UU RI No.2 Tahun 2002 ; SK Menhub No. KM 447/U/PhB-76 ; Telegram Kapolri No. STR/462/VI/2013 ; SK Menkumham No. AHU-0000535.AH.01.08 ; SK KONI Pusat No. 21/Tahun 2017 ; Merek/Logo IMI – Menkumham No. IDM000587595dan anggota resmi dari Federation Internationale de l’Automobile (FIA) dan Federation Internationale de Motocyclisme (FIM) di tingkat Internasional.

Dengan pengakuan ini maka IMI memiliki kewenangan dan otoritas dalam menerbitkan Peraturan (Regulasi), Keselamatan (Safety),  Lisensi/Sertifikasi, Kartu Ijin Start (KIS) dan Kalender beserta perijinan Kejuaraan/Perlombaan dengan Logo IMI. Selain itu, IMI juga berwenang melakukan pengawasan dan evaluasinya merujuk kepada regulasi serta kode etik Internasional yang dikeluarkan oleh FIA dan FIM yang diberlakukan secara Nasional di Indonesia.

Sesuai dengan Sertifikat Merek (Logo) No. IDM000587595 dari Menkumham RI, dimana hanya Organisasi IMI yang sah secara hukum berhak mempergunakan Merk/Logo IMI tersebut.

Sehubungan dengan legalitas serta kewenangan tersebut, apabila terdapat Kejuaraan atau Perlombaan yang mempergunakan kendaraan bermotor (Mobil dan Sepeda Motor), tanpa Surat Keputusan dan/atau Rekomendasi dari IMI untuk perijinan atau dengan mengatasnamakan IMI yang tidak sesuai dengan AD & ART IMI serta ketentuan yang berlaku maka IMI bisa melakukan tindakan.

Kepada Panitia Penyelenggara akan diberikan surat Pemberitahuan (1 kali) dan Peringatan (2 kali) dari IMI Provinsi, dimana bila tetap mengabaikannya maka akan dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Bagi para Atlit dan Anggota/Petugas serta Klub Anggota IMI yang berpartisipasi pada kegiatan - kegiatan tanpa prosedur yang berlaku tersebut diatas (point 1), akan diberikan sanksi admnistrasi/skorsing hingga pencabutan Kartu Ijin Start (KIS) atau Lisensi IMI dan Tanda Klub Terdaftar (TKT).

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature