Disebut Berpotensi Melanggar UU Investasi, Ini Jawaban Carsome

Disebut Berpotensi Melanggar UU Investasi, Ini Jawaban Carsome
JAKARTA, 22 Juni 2019 – PT. Car Some Indonesia (Carsome), startup C2B (Consumer to Business) jual mobil bekas, membantah tudingan yang menyebutkan mereka berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Investasi. Carsome menegaskan bahwa mereka diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) melayangan aduannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait praktik jual beli yang dilakukan Carsome. Mereka menilai situs jual beli mobil tersebut berpotensi melanggar UU Investasi. Pengaduan tersebut disampaikan MPHTI pada 26 Maret 2019, dan mendapatkan tanggapan dari BKPM pada 13 Juni 2019.

MPHTI menemukan adanya potensi pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal (UU Investasi) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Carsome. "Berdasarkan pemahaman kami, Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA),” kata Perwakilan MPHTI, M Triastomo, melalui keterangan resminya.

“Kami menduga Carsome telah dan sedang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan UU Investasi dan Perpres No 44 Th 2016. Mereka melakukan usaha jual beli perdagangan eceran mobil, sepeda motor dan kendaraan niaga. Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, perdagangan eceran mobil, sepeda motor, dan kendaraan niaga termasuk daftar bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri 100 persen," jelas M Triastomo.

Triastomo menuturkan, pihaknya menemukan fitur lelang di portal Carsome dan pihaknya meminta meminta BKPM melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara melakukan lelang tersebut yang dilakukan Carsome.

Baca juga: Tawarkan Sistem Transparan, Carsome Janjikan Mobil Bekas Dihargai Tinggi
Baca juga: Sisihkan Hasil Transaksi, Carsome Bagikan 500 Sembako
Baca juga: Harga Bagus Jelang Lebaran, Penjualan Mobil Bekas Melonjak 37%


Bagaimana tanggapan Carsome?

Maria Francisca, Carsome Marketing Manager menolak segala tuduhan ketidakpatuhan hukum dalam keluhan tersebut. “Setelah berkonsultasi dengan otoritas terkait, kami yakin bahwa kami tidak melakukan pelanggaran,” kata dia.

Menurut Maria, berdasarkan surat konfirmasi dari BKPM, tertanggal 13 Juni 2019, yang menyatakan bahwa Carsome tidak melanggar regulasi apapun dan diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. Isi dari surat tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak ketiga. “Dengan surat dari BKPM tersebut, kami percaya bahwa masalah ini telah terselesaikan dengan jelas,” tambah dia.

Sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan di Indonesia, Carsome kata Maria, tetap berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati hukum dan perundangan di Indonesia. Kami juga berkomitmen penuh kepada seluruh konsumen kami dalam menyediakan layanan transparan untuk pengalaman jual mobil bekas mereka secara cepat, aman, dan tanpa biaya.

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature