Bulan Depan, OJK Ringankan DP Pembelian Mobil Listrik

Bulan Depan, OJK Ringankan DP Pembelian Mobil Listrik
JAKARTA, Carvaganza.com – Mobil bertenaga listrik di Indonesia masih termasuk barang mewah karena tingginya harga jual, disebabkan skema pajak yang minim insentif. Tak heran kalau pasar kendaraan elektrifikasi masih sulit dikembangkan sejauh ini. Namun, mulai bulan depan, masyarakat bisa lebih diringankan untuk memiliki mobil listrik.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingi menghadirkan program yang mempercepat/mempermudah kepemilikan mobil listrik. OJK tengah berupaya mendapatkan kelonggaran dari pihak perbankan nasional, dalam pembiayaan pembelian kendaraan listrik. Berlandaskan Peraturan Presiden No. 55/2019, rencananya masyarakat akan dibebankan uang muka (DP) 0% dengan skema ini.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengumumkan untuk menurunkan besaran DP kredit bagi kendaraan listrik. Dari 5 hingga 10 persen, menjadi 0 persen dan mulai berlaku pada 1 Oktober nanti.



"Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan. Bank Indonesia menurunkan Down Payment (DP) kredit kendaraan jenis itu menjadi 0 persen. Keputusan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Termasuk hanya berlaku bagi bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL) di bawah 5 persen," jelas Perry, pada bulan lalu.

Kalau dilihat, ekosistem mobil berbasis baterai di Indonesia masih sangat minim, disertai harga jual tergolong mahal. Contoh, Hyundai Ioniq EV (diprediksi) punya banderol Rp 569 juta off the road. Segmentasi produk ini menyasar kelas menengah ke atas. Jelas, marketnya bukan kategori konsumen yang tidak begitu memusingkan nilai uang muka. Relaksasi itu terasa akan signifikan untuk jangka panjang. Namun dalam waktu singkat, diharapkan bisa memacu industri memnghadirkan kendaraan ramah lingkungan.

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK memaparkan beberapa insentif bagi kendaraan elektrik. "Penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya. Dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK, dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan. Atau asuransi BUMN dan BUMD. Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018. Sebagaimana telah diubah dari POJK No.38/POJK.03/2019. Isinya tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)," tulisnya dalam keterangan resmi.



Penilaian kualitas kredit untuk pembelian jenis kendaraan KBL BB dengan ambang batas sampai Rp 5 miliar. Itu hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Hal ini, menurut OJK, sesuai penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum.

Lalu penyediaan dana kepada debitur selaras tujuan pembelian kendaraan ini. Atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station dan industri komponen). Dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Menurut OJK, insentif-insentif itu sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik. Mereka bisa mendapatkan insentif. Antara lain berupa ikutserta dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, atau penganugerahan sustainable finance award.

ANJAR LEKSANA

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature