Begini 6 Langkah Perpanjangan STNK Online

Begini 6 Langkah Perpanjangan STNK Online
JAKARTA, Carvaganza.com – Merebaknya wabah virus corona di Indonesia membuat pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular virus mematikan tersebut. Lalu bagaimana jika Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor tahunan? Anda memang dianjurkan tak datang langsung ke Samsat. Kendati begitu masih ada pelayanan SAMSAT yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.

Samsat online dapat digunakan untuk perpanjangan surat kendaraan Anda. Sehingga Anda bisa memanfaatkan dan tidak perlu pergi ke kantor Samsat setempat.

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Ada 8 menu yang disediakan seperti Pendaftaran, Info Proses, Info Pajak, E-TBPKB atau menu yang akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik, E-Pengesahan STNK. Ada juga menu Pindah Bukti jika ingin memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKB dari satu handphone ke handphone yang lain, Pengaduan, serta Panduan yang berisi tentang cara-cara saat Anda ingin menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional.


Langkah-Langkah


Seperti dinukil dari NTMC Polri, berikut proses penggunaan Samsat online lewat aplikasi:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional. Setekah itu Anda harus mengisi data.

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Selanjutnya muncul pemberitahuan. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK bakal dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Tekan setuju untuk melanjutkan prosesnya.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak). Yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi, tekan tombol lanjutkan. Sistem segera memproses data itu selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar. Ini digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga). Ingat, kode ini hanya berlaku untuk selama dua jam dan ada biaya administrasi. Artinya Anda harus segera melakukan pembayaran.

Setelah Anda melakukan semua langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar. Maka secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK. Tanda bukti itu kemudian diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari. E-TBPKP oleh pihak Samsat ini berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran. Oh ya, Aplikasi itu sudah bisa diunduh oleh pengguna ponsel berbasis android atau iPhone.

Sumber: NTMC Polri, indonesia.go.id

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature