Banyak yang Melanggar, Sosialisasi Ganjil Genap Pasca PSBB Jakarta Diperpanjang

Banyak yang Melanggar, Sosialisasi Ganjil Genap Pasca PSBB Jakarta Diperpanjang
JAKARTA, Carvaganza -- Kehidupan new normal membuat jalanan ibu kota mulai padat kembali. Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap. Peraturan tersebut telah dilakukan sejak Senin 3 Agustus 2020.

Sosialisasi dari dinas perhubungan dan Polda Metro Jaya juga telah diberlakukan sejak Senin 3 Agustus hingga Kamis 6 Agustus 2020. Ternyata hal ini masih diperpanjang hingga Minggu 9 Agustus 2020. Hal itu juga nantinya akan dievaluasi kembali, apakah akan diperpanjang atau sudah siap dilakukan penilangan.

“Kami masih meninjau karena masih banyak masyarakat yang belum mengikuti aturan pembatasan system ganjil genap. Oleh karena itu sosialisasi diperpanjang hingga akhir pekan ini,” ujar AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi via telepon, Jumat (7/8/2020) kemarin.

Menurutnya, selama 3 hari sosialisasi, para pelanggar yang ditegur belum mengetahui informasi tersebut. “Tren pelanggaran meningkat. Hari pertama bisa dibilang lumayan, sebagian sudah memahami. Tapi hari kedua dan ketiga jumlahnya meningkat,” tambahnya.

Sayangnya ia tidak menyebutkan jumlah angka pasti pengendara yang melanggar. Namun, hal itu membuat pihak kepolisian memutuskan untuk menambah jangka waktu edukasi kepada para pengendara roda empat. “Polda Metro memutuskan untuk mengedukasi kepasa pengendara dan masyarakat terkait pelanggaran system ganjil genap. Selama masa sosialisasi, tidak ada penindakan tilang,” ucap Fahri.

Seluruh personel disiapkan dan ditempatkan pada ruas-ruas jalur yang ada pembatasan kendaraan roda empat dengan system ganjil genap di Jakarta. Selain itu, pergerakan lain juga dilakukan melalui sosial media TMC Polda Metro Jaya dan melalui brosur.


Ruas Jalur Ganjil Genap


Kebijakan pembatasan system ganjil genap memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Namun tidak semua kendaraan. Ada 13 jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor dikecualikan. Aturan ini juga tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan oleh Presiden.

Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-21.00 WIB. Wilayah yang menjalankan peraturan ganjil genap sebagai berikut:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat

  2. Jalan MH Thamrin

  3. Jalan Jenderal Sudirman

  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

  5. Jalan Gatot Subroto

  6. Jalan MT Haryono

  7. Jalan HR Rasuna Said

  8. Jalan DI Panjaitan

  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

  10. Jalan Pintu Besar Selatan

  11. Jalan Gajah Mada

  12. Jalan Hayam Wuruk

  13. Jalan Majapahit

  14. Jalan Sisingamangaraja

  15. Jalan Panglima Polim

  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

  17. Jalan Suryopranoto

  18. Jalan Balikpapan

  19. Jalan Kyai Caringin

  20. Jalan Tomang Raya

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari


VALDO PRAHARA

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature