Asosiasi Parkir Indonesia Tolak Kenaikan Pajak Parkir 30%
JAKARTA, 24 Oktober 2018 -- Penetapan retribusi parkir ditentang kuat oleh Indonesian Parking Association. Hal ini dilakukaan saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), Senin (22/10) kemarin. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta dalam memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, sekaligus rencana untuk peningkatan peran angkutan umum penumpang menjadi 60% pada tahun 2030.
Rio Octaviano selaku Ketua Indonesian Parking Association (IPA) mengatakan masih banyak hal yang harus diperhatikan. "Beberapa aspek yang belum menjadi solusi terbaik dalam penanganan manajemen parkir swasta,” ujarnya.
Saat ini sudah ada Pergub No. 31 tahun 2017 sebagai pengganti Pergub sebelumnya yang menyatakan bahwa rentang tarif mobil adalah Rp. 3.000 - Rp. 12.000 per jam dan Motor adalah Rp. 2.000 - Rp. 6.000 per jam agar diberlakukan sama rata di seluruh tempat parkir di Jakarta. Tapi kenyataanya hingga saat ini belum tersampaikan dengan baik kepada pengusaha parkir di DKI Jakarta.
“Pergub tersebut belum dapat dilaksanakan, namun masih dalam tahap penjajakan,” ujar Ibu Tiodore sebagai kepala UPT Parkir DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini pula terungkap bahwa UPT Parkir DKI Jakarta sedang proses persetujuan menaikkan pajak parkir sebesar 30% untuk menjadi aturan dalam Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini masih dibantah oleh Rio bahwa IPA akan melakukan audiensi kepada PLT Kepala Dinas Perhubungan untuk rencana kenaikan pajak parkir. Selain itu juga, IPA akan membahas mengenai Pergub yang sudah diundangkan belum dijalankan penuh tentang tariff dasar parkir.
"Saya belum tahu, UPT Parkir DKI mendapatkan masukan darimana, sehingga bisa meloloskan pembahasan kenaikan pajak parkir ini" tutup Rio.
VALDO PRAHARA
Rio Octaviano selaku Ketua Indonesian Parking Association (IPA) mengatakan masih banyak hal yang harus diperhatikan. "Beberapa aspek yang belum menjadi solusi terbaik dalam penanganan manajemen parkir swasta,” ujarnya.
Saat ini sudah ada Pergub No. 31 tahun 2017 sebagai pengganti Pergub sebelumnya yang menyatakan bahwa rentang tarif mobil adalah Rp. 3.000 - Rp. 12.000 per jam dan Motor adalah Rp. 2.000 - Rp. 6.000 per jam agar diberlakukan sama rata di seluruh tempat parkir di Jakarta. Tapi kenyataanya hingga saat ini belum tersampaikan dengan baik kepada pengusaha parkir di DKI Jakarta.
“Pergub tersebut belum dapat dilaksanakan, namun masih dalam tahap penjajakan,” ujar Ibu Tiodore sebagai kepala UPT Parkir DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini pula terungkap bahwa UPT Parkir DKI Jakarta sedang proses persetujuan menaikkan pajak parkir sebesar 30% untuk menjadi aturan dalam Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini masih dibantah oleh Rio bahwa IPA akan melakukan audiensi kepada PLT Kepala Dinas Perhubungan untuk rencana kenaikan pajak parkir. Selain itu juga, IPA akan membahas mengenai Pergub yang sudah diundangkan belum dijalankan penuh tentang tariff dasar parkir.
"Saya belum tahu, UPT Parkir DKI mendapatkan masukan darimana, sehingga bisa meloloskan pembahasan kenaikan pajak parkir ini" tutup Rio.
VALDO PRAHARA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature