9 Hari PSBB DKI Jakarta, Ribuan Kendaraan yang Diperiksa Langgar Aturan

9 Hari PSBB DKI Jakarta, Ribuan Kendaraan yang Diperiksa Langgar Aturan
JAKARTA, Carvaganza.com – Niatan pemerintah untuk menghadang penyebaran pandemi virus corona baru (COVID-19) ternyata tak sepenuhnya dipatuhi. Terbukti selama 9 hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta (10-18 April 2020), masih banyak pelanggaran. Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat 1.549 kendaraan, atau 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.

Data tersebut merupakan data dari tiga checkpoint yang berada di akses Gerbang Tol (GT). Ketiganya adalah GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Dalam keterangan resminya hari ini, Jasa Marga mengatakan persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama Jumat (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB.

Pada hari berikutnya, Sabtu (11/04), mengalami peningkatan. Dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Sementata pada hari kesembilan, Sabtu (18/04), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) yang melanggar.

Menurut catatan Jasa Marga, jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).

Mitigasi Risiko

Penyebaran COVID-19 di Tanah Air kian hari memang mengkhawatirkan. Hingga Senin (20/4) sore, tercatat sudah ada 6.760 kasus di seluruh Indonesia. Tercatat juga 590 orang meninggal dunia. Jakarta sendiri menjadi pusay dengan 3.112 kasus dan 297 meninggal.

Jasa Marga terus melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus COVID-19. Mereka melakukan di lingkungan rest area dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. “Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing,” tulis keterangan resmi mereka.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan tetap berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol. Pasalnya, selama pelaksanaan PSBB menyebabkan terjadinya penurunan lalulintas. Hal itu menyebabkan banyak pengguna jalan cenderung memacu kendaraannya di luar batas kecepatan yang ditetapkan.

Mengantisipasi hal tersebut, Jasa Marga memastikan rambu dan marka jalan berfungsi baik, termasuk rambu batas kecepatan. Selain itu mereka juga menyiagakan petugas Mobile Customer Service 24 jam.

Foto: Jasa Marga; TMCPoldaMetro

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature