Waspada, Tilang Elektronik Mulai Berlaku Per 1 November 2018
JAKARTA, 30 Oktober 2018 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menjalankan sistem tilang elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Rencananya tilang elektronik ini akan mulai berlaku Kamis, 1 November 2018 mendatang.
Polda Metro Jaya sudah melakukan uji coba di ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Berbagai evaluasi sudah dilakukan dan diputuskan untuk menerapkannya mulai bulan depan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan penerapan dan penindakan terhadap pelanggaran akan segera dilakukan. “Iya, 1 November penindakan diberlakukan, tergantung pelanggaran,” seperti dilansir tribunnews.com.
E-TLE menggunakan teknologi berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1057129942498996225
Uji coba sistem tilang elektronik ini dilakukan selama bulan Oktober dengan empat CCTV yang terpasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Yusuf menambahkan pihaknya terus memaksimalkan sosialisasi dengan memberikan brosur e-TLE kepada pengendara di sekitar persimpangan jalan Jendral Sudirman dan MH. Thamrin.
Polda Metro Jaya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, serta sosilisasi dilakukan terhadap para driver ojol dengan mendatangi komunitas ojol. Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi resiko pelanggaran, ketika e-TLE dilakukan.
Dalam sosialisasinya pihak Polda Metro Jaya menjelaskan mekanisme teknis mulai dari penindakan pelanggaran dengan pemberian surat konfirmasi dan klarifikasi, serta dilanjutkan dengan berkas tilang kepolisian. Lalu pelanggar bisa membayar tilang melalui transfer bank, dengan tenggat waktu 7 hari sejak pemberian berkas tilang. Apabila selama 7 hari tidak di bayarkan denda tilangnya. Maka berkas STNK kendaraan akan diblokir.
ADITYA BUDIMAN
Polda Metro Jaya sudah melakukan uji coba di ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Berbagai evaluasi sudah dilakukan dan diputuskan untuk menerapkannya mulai bulan depan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan penerapan dan penindakan terhadap pelanggaran akan segera dilakukan. “Iya, 1 November penindakan diberlakukan, tergantung pelanggaran,” seperti dilansir tribunnews.com.
E-TLE menggunakan teknologi berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1057129942498996225
Uji coba sistem tilang elektronik ini dilakukan selama bulan Oktober dengan empat CCTV yang terpasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Yusuf menambahkan pihaknya terus memaksimalkan sosialisasi dengan memberikan brosur e-TLE kepada pengendara di sekitar persimpangan jalan Jendral Sudirman dan MH. Thamrin.
Polda Metro Jaya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, serta sosilisasi dilakukan terhadap para driver ojol dengan mendatangi komunitas ojol. Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi resiko pelanggaran, ketika e-TLE dilakukan.
Dalam sosialisasinya pihak Polda Metro Jaya menjelaskan mekanisme teknis mulai dari penindakan pelanggaran dengan pemberian surat konfirmasi dan klarifikasi, serta dilanjutkan dengan berkas tilang kepolisian. Lalu pelanggar bisa membayar tilang melalui transfer bank, dengan tenggat waktu 7 hari sejak pemberian berkas tilang. Apabila selama 7 hari tidak di bayarkan denda tilangnya. Maka berkas STNK kendaraan akan diblokir.
ADITYA BUDIMAN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature