Wajib Diketahui, Ini Mobil Yang Berhak Dapat Prioritas Di Jalan, Pelat RF Tak Berhak

Pelat khusus RF

JAKARTA, Carvaganza – Bagi pengguna jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tak aneh jika hendak pergi ke kantor pagi hari, tiba-tiba dari belakang terdengar bunyi dari rotator atau pun sirine di jalan. Meminta untuk diberi jalan dan membelah kemacetan lalu lintas.

Yang melakukan itu bukanlah mobil polisi atau pun ambulan, melainkan mobil berpelat RF, yang sekarang ini sedang menjadi sorotan keras publik dan media. Apalagi kalau jam pulang kantor. Misalnya, di Jalan Layang Nontol Antasari, Jakarta Selatan, yang menghubungkan Antasari dengan Blok M. Bunyi rotator ‘tat tet tot’ itu sering terjadi. Ada yang dengan pengawalan dan ada yang tidak. Mereka meminta jalan dan minta didahulukan sehingga mobil-mobil sipil harus minggir, memberi mereka jalan.

Ternyata pelat nomor khusus RFP, RFS, RFD dan kawan-kawan tidak termasuk yang berhak memakai alat isyarat rotator ataupun sirine pada mobilnya. Yang diperbolehkan adalah kendaraan-kendaraan khusus yang sudah diatur oleh undang-undang. Lantas siapa sajakah yang berhak menempelkan rotator dan sirine pada mobilnya?

Pelat khusus RF

Kendaraan yang berhak menggunakan sirine dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelat nomor khusus dengan buntut RFD, RFP dan kawan-kawan, tidak memiliki prioritas meski menggunakan strobo. Terkecuali mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kembali menegaskan, mobil berpelat hitam yang menggunakan strobo tak memiliki hak istimewa di jalan.Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

tilang polisi Foto: Liputan6.com

 

Bagi siapa saja yang tetap nekat menggunakan strobe-sirine di jalan raya dan dia tidak termasuk dalam aturan perundang-undangan, terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.

Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah, sekarang sudah mengerti kan siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya? (EKA ZULKARNAIN)

Baca juga:  Ketahui Faktor Penyebab Truk Alami Rem Blong, Ini Cara Menghadapinya

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature