PPKM Naik ke Level 2 di Jakarta, Tetap Perhatikan Ruas Jalan Ganjil/Genap
JAKARTA, Carvaganza – Meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia setelah Natal dan Tahun Baru 2022 berimbas pada kembali ditingkatkannya PPKM di Jawa-Bali. Dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta, situasi PPKM ditingkatkan menjadi ke Level 2, setelah selama ini diberlakukan Level 3. Ada sejumlah penyesuaian kembali yang akan diterapkan, termasuk soal aturan ganjil/genap di ruas jalan utama Jakarta.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip Inmendagri tersebut.
Pemberlakuan PPKM Level 2 terhitung sejak 4 sampai 17 Januari 2022 yang tujuannya untuk menekan terjadinya penyebaran varian baru Omicron yang sudah masuk Indonesia. Ada beberapa hal yang dibatasi, termasuk pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil/genap di Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra mengatakan sistem ganjil genap di Jakarta masih sama, yakni berlaku di 13 lokasi. "Masih sama, pemberlakuan di 13 jalan Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).
Baca Juga: Keren! Prototipe Hyundai Ioniq 5 Didaur Ulang Jadi Air Purifier
Untuk Anda yang melakukan mobilitas dengan mobil pribadi atau menggunakan jasa taksi online jangan sampai salah melintas. Pastikan angka terakhir pada TNKB sesuai dengan tanggal di hari tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa jenis kendaraan mobil yang memiliki imun melewati kawasan ganjil genap. Antara lain mobil listrik (pelat hitam garis biru), kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kendaraan, atau kendaraan darurat lainnya.
Lokasi dan Jam Pemberlakukan Ganjil/Genap
Pada dasarnya lokasi ganjil/genap masih sama, aturan ini berlaku di 13 ruas jalan yang pertama kali diaktifkan lagi pada 25 Oktober 2021 lalu. Sebagai pengingat, di bawah ini adalah daftar lokasinya:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan HR. Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan.
Pemberlakuan ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjut lagi pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Adapun di 13 titik tersebut hanya akan berlaku di hari kerja yakni Senin sampai Jumat. Sementara pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) ditiadakan.
Melanggar Bakal Didenda Rp500 Ribu
Terkait penindakan di lapangan, polisi akan memakai 2 metode yakni tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jika kedapatan melanggar, siap-siap didenda Rp500 ribu sesuai pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas.
BANGKIT JAYA / WH
Baca Juga: IIMS 2022 Dipastikan Berlangsung Bulan Depan, Banyak Merek Pabrikan dan Aftermarket Siap Ramaikan
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature