PPKM Darurat 3 – 20 Juli Sejumlah Aturan Baru Diberlakukan Untuk Pengguna Jalan

PSBB Corona

JAKARTA, CARVAGANZA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai pada 3 – 20 Juli 2021 mendatang di Pulau Jawa dan Bali. Kegiatan PPKM tersebut meliputi 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, menyambut keputusan pemerintah mengenai PPKM 3 – 20 Juli 2021 mendatang, pihak kepolisian dan pemerintah Kabupaten/Kota juga memberlakukan beberapa penyekatan jalan di beberapa titik.

“Mulai 3 Juli memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan di Jawa dan Bali. Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan. Pendisiplinan protokol kesehatan dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran personel POLRI.

Dengan pemberlakukan PPKM ini maka kegiatan perkantoran di sektor non essensial wajib melakukan kegiatan Work From Home 100%, sementara perkantoran essensial seperti Bank dan Hotel diperbolehkan work from office dengan kapasitas maksimal 50%. Selain itu beberapa kegiatan seperti pusat perbelanjaan/mal, sekolah, tempat ibadah dan tempat wisata dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.

PSBB

Pihak kepolisian juga akan melakukan penyekatan dan pembatasan khusus untuk pengguna jalan raya di kota-kota di Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut demi menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah dan menekan penyebaran virus covid-19 yang belakangan mengalami peningkatan signifikan. Meski demikian, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum kapasitasnya hanya diperbolehkan maksimal 70%.

Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1), hasil negatif PCR H-2 dan hasil negatif swab antigen H1. Sebelum pemberlakuan PPKM Jawa Bali ini, beberapa kota seperti Jakarta, Depok dan Bogor sudah melakukan PPKM Mikro dan melakukan penyekatan jalan.

Terdapat 45 titik di Jabodetabek yang terdiri dari 22 titik di Jakarta, 4 titik di Tanggerang, 6 titik di Kabupaten dan Kota Bekasi dan 2 titik di wilayah kota Depok. Sementara itu untuk wilayah di kota Bogor terdapat 10 titik penyekatan yang tersebar mulai dari Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang RS Salak, Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Air Mancur, Jalan Muslihat, Simpang Empang, Simpang Mall BTM dan Simpang Irama Nusantara (Jembatan Merah).

Dengan adanya PPKM darurat ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid hingga 10 ribu kasus per harinya. Presiden RI juga menyampaikan agar seluruh masyarakat tetap tenang dan mematuhi ketentuan yang ada serta disiplin dalam menjalan protokol kesehatan.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa. Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata Joko Widodo, Presiden RI.
ALVANDO NOYA / RS

Baca juga: Lokasi Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat, Siap-Siap Diputar Balik

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature