Lokasi Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat, Siap-Siap Diputar Balik
JAKARTA, Carvaganza – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3 – 20 Juli 2021. Sejak 3 Juli 2021 pukul 00.00 pihak kepolisian mulai melakukan penyekatan di beberapa titik jalan yang mengarah masuk maupun keluar Jakarta dari berbagai arah. Sesuai dengan peraturan, bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial wajib melakukan Work From Home (bekerja di rumah) secara 100%, sementara bagi pegawai yang bekerja di sektor esensial seperti Bank hingga Hotel diperbolehkan masuk dengan kapasitas maksimal 50%.
Masyarakat yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan yang menerangkan ia bekerja di sektor esensial terpaksa diputar balikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, bagi pengguna angkutan umum dibatasi hanya dapat diisi maksimal 70% penumpang hal tersebut juga didukung dengan surat keterangan termasuk sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan keterangan negatif dengan PCR minimal H-2 dan hasil negatif swab antigen minimal H-1.
Berikut lokasi pembatasan mobilitas pada masa PPKM di batas kota, provinsi dan jalur utama yang mengarah ke wilayah DKI Jakarta:
Dalam Kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Dalam Tol
Timur Ke Barat:
1. Off Ramp Tegal Parang
2. Off Ramp Polda dikeluarkan di off ramp Bukopin/DPR
Barat Ke Timur:
1. Off Ramp Semanggi
2. Off Ramp Senayan
3. Off Ramp Pancoran
(Dikeluarkan di Off Ramp Dharmais/Cawang)
Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jakse
5. Ciledug Raya (Univ. Budiluhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
8. Kolong Cakung, Jaktim
9. Depan SPBU Cilangkap, Depok
10. JL. Parung Ciputat, Depok
11. JL. Lenteng Agung, Depok
12. Batu Ceper, Tangerang Kota
13. Jati Uwung, Tangerang Kota
14. Jl. Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
15. Jl. Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
16. Kedung Waringin, Kab. Bekasi
17. Tambun, Kab Bekasi
18. Bintaro, Tangerang Selatan
19. Legok, Tangerang Selatan
Dengan adanya PPKM darurat ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 hingga 10 ribu kasus per harinya. Presiden RI juga menyampaikan agar seluruh masyarakat tetap tenang dan mematuhi ketentuan yang ada serta disiplin dalam menjalan protokol kesehatan.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata Joko Widodo, Presiden RI.
ALVANDO NOYA / WH
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, GAIKINDO dan APM Sepakat GIIAS 2021 Mundur
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature