Sudah Lengkapkah Kelengkapan Mobil Anda?

Sudah Lengkapkah Kelengkapan Mobil Anda?
JAKARTA, 14 Desember 2016 - Kelengkapan barang-barang pada kendaraan bermotor khususnya mobil perlu diperhatikan, Barang-barang seperti ban cadangan, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K sering kali disepelekan oleh setiap pemiliknya. Namun tahukah Anda jika mobil anda tak memiliki kelengkapan tersebut termasuk dalam tindak pidana?

Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat 1 menyebutkan jika setiap kendaraan bermotor dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Kemudian barang-barang yang harus dilengkapi disebutkan pada ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi a. sabuk keselamatan; b. ban cadangan;  c. Segitiga pengaman; d. dongkrak; e. pembuka roda; f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Hukuman yang diberikan jika pengemudi tak memiliki kelengkapan tersebut pun tak bisa dianggap remeh. Hukumannya tertuang pada Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk pelanggar Pasal 57. Jika pengemudi tidak membawa kelengkapan yang disebutkan di atas, maka pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu siap menanti.

Tak ada salahnya kita segera melengkapi barang-barang dalam mobil tersebut. Sudahkah Anda melengkapinya?

TITO LISTYADI

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature