Sistem Ganjil-Genap Tidak Berlaku di Tol Jagorawi, Tangerang Mulai Mei

Sistem Ganjil-Genap Tidak Berlaku di Tol Jagorawi, Tangerang Mulai Mei
JAKARTA, 20 Maret 2018 – Setelah pemberlakukan sistem genap-ganjil di tol Cikampek beredar kabar mengenai rencana yang sama di beberapa ruas jalan lain. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil–genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi arah Jakarta.

Menhub beralasan kapasitas Tol Jagorawi belum melebihi seperti di Bekasi. “Tidak ada ganjil-genap di Tol Jagorawi, untuk Tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum over di Tol Jagorawi cuma kita menambah level of service dengan membuat jalur khusus untuk bus. 2 pekan lah paling lama kita akan lakukan,” tegas Menhub seperti dilansir situs dephub.go.id, Senin (19/3) kemarin.

Selain tidak memberlakukan kebijakan sistem ganjil–genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu Tol Jagorawi, Menhub juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi.

Meski demikian, Menhub akan memberlakukan 3 Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan yang sama seperti yang di pintu Tol Bekasi untuk diberlakukan di Tol Tangerang. Terkait rencana ini Menhub memperkirakan akan memberlakukan kebijakan ini sebelum masa bulan puasa atau sekitar bulan Mei.

“Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah yang di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi, semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil-genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana,” terang Menhub.

Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, Menhub saat ini juga memberi kesempatan kepada stakeholder khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus. Terkait hal ini Menhub menyebut pihaknya lebih memilih tarif bus tidak Rp 20 ribu tetapi Rp 10 ribu.

Pada kesempatan yang sama Menhub juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional. Lebih lanjut Menhub mengatakan dengan diberlakukannya 3 Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek sejak 12 Maret lalu dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi massal.

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature