Pemprov DKI Jakarta Ingin Terapkan ERP, Ini Daftar Lokasinya

ERP

JAKARTA, Carvaganza - Sebuah wacana dikemukakan, yang sebenarnya bukan hal baru, untuk menerapkan ruas jalan berbayar di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkannya dengan merilis draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Ya, yang dimaksud adalah ERP (Electronic Road Pricing), yang sudah beberapa kali di masa lalu pernah akan diterapkan di Jakarta. Peraturan jalanan berbayar ini rencananya akan berlaku di ruas jalan-jalan utama atau protokol di Ibukota.

Kebijakan ini menjadi solusi untuk pembatasan kendaraan bermotor pada beberapa ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu. Ini untuk menanggulangi kemacetan di beberapa wilayah Ibukota yang juga sedang berbenah dengan beberapa pembangunan skala nasional.

Jalan protokol Jakarta

Meski belum ada waktu pasti kapan akan diterapkan, lewat draft rancangan tersebut, masyarakat bisa melihat beberapa ruas jalan yang memenuhi kriteria untuk menerapkan ERP. Soal besaran tarif, Dishub DKI Jakarta pernah mengusulkan berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900.

Baca Juga: Lagu Taylor Swift Sering Sebut Mobil Keren, Ini Daftarnya

Syarat jalan bisa menerapkan ERP, pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk. Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Syarat ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan undang-undang.

Berdasarkan kriteria di atas, berikut beberapa jalan yang rencananya dapat menerapkan ERP:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Meda Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang jalan Ketimun 1 - simpang TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (simpang jalan Tomang Raya-simpang jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (simpang jalan Bekasi Timur Raya-simpang jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said

Jalan macet

Nantinya, pemberlakuan ERP akan dilakukan setiap hari. Waktu pelaksanaannya mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk tidak memberlakukan ERP pada hari atau waktu tertentu.

Jenis kendaraan yang bisa melintasi jalan dengan ERP adalah semua kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berpenggerak motor listrik. Jalur sepeda nantinya tetap digunakan termasuk untuk sepeda listrik, tanpa dikenakan biaya.
(SETYO ADI / WH)

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature