Pemerintah Pakai Stiker Hologram Sebagai Tanda Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Digitalisasi Road Tax

JAKARTA, Carvaganza – Pemerintah Indonesia menerapkan cara baru untuk bisa lebih mundah mengindikasi nomor kendaraan yang taat pajak atau tidak di jalan raya. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan PT Jasa Raharja, telah diluncurkan program digitalisasi road tax.

Tanda pembayaran pajak kendaraan bermotor kini akan ditunjukkan oleh stiker berpengaman hologram, yang dipasang di body atau kaca mobil. Program yang diluncurkan pada hari Senin (18/10/2021) lalu ini diharapkan bisa memudahkan petugas yang berwenang di jalan raya dalam memeriksa pengguna jalan yang sudah atau belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Program ini digagas untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

Digital Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dalam bentuk cetakan kertas sebagai standar bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sistem ini terekam dalam server komputer milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

Digitalisasi Road Tax

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan, pandemi memberikan hikmah agar petugas dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.

Baca Juga: Lexus Rilis 10 Mobil Gambarkan Karakter Superhero Marvel’s Eternals

“Pandemi COVID-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” ucap Ardian pada Senin (18/10).

Stiker road tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. Dalam pelaksanaan penertiban akan dibawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.

“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

stnk

Sementara itu, QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

Diketahui, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok. Salah satunya Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Dari beberapa komponen pendapatan tersebut,PKB merupakan tulang punggung utama. Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

“Pajak Kendaraan Bermotor ini jadi tulang punggung bagi PAD. Kontribusinya mencapai hampir 43% dari total PAD tahun 2021. Maka harapan saya semoga program digitalisasi roadtax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” ucap Ardian.

Macet jakarta

Cara Mendapatkan Stiker Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bemotor

Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran wajib pajak secara online dan offline dimasing-masing SAMSAT. Selanjutnya pembayaran secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D.

Melalui layanan KIOSK wajib pajak dapat mencetak stiker road tax. Pemilik kendaraan pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil. Pencetakan stiker roadtax juga dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor SAMSAT terdekat.Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker roadtax.
SETYO ADI / WH

Baca Juga: Papasari Siap Luncurkan Produk Aditif BBM dan Oli Baru Asal Amerika

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature