Mau Modifikasi Mobil? Konsultasi Dulu ke Asuransi Anda
CONTENTS
JAKARTA, Carvaganza.com – Memodifikasi tampilan mobil biar berbeda dengan yang lain menjadi keinginan banyak orang. Tapi apakah bisa merombak mobil Anda sembarangan? Bagaimana dengan jaminan asuransinya? Ternyata tak bisa semau kita.
Pada dasarnya, memodifikasi mobil dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil boleh-boleh saja. Namun perlu dipahami, Anda yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi. Pasanya, tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak. Mengapa harus lapor ke perusahaan asuransi dahulu?
Ini dilakukan agar mereka mengetahui lebih awal. Apakah penambahan komponen pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Walau hanya melakukan modifikasi kecil, seperti memasang kaca film sekalipun. Bila semua dilaporkan, misal Anda hendak melakukan klaim asuransi. Niscaya tidak jadi problem, karena ubahan yang dilakukan sesuai dengan semua data tercatat penyedia asuransi.
“Hal ini bergantung pada lapor atau belum, usai dilakukannya modifikasi. Karena setiap perubahan yang dilakukan pada mobil bakal memiliki risiko perubahan pada asuransi pula. Umumnya setelah dilakukan modifikasi, dari Garda Oto melakukan survei ulang pada kendaraan yang diikutkan asuransi. Penyurvei selanjutnya memastikan apakah mobil itu bisa tercakup atau tidak dengan asuransi,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra.
Baca Juga: Bila Dokumen Hilang Atau Kena Banjir, Masih Bisa Klaim Asuransi Kendaraan?
Aturan
Berdasar aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8. Tentang perubahan risiko ayat satu dan dua. Pemilik harus memberitahukan kepada penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko terjamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal itu: 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis. Selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kalender, bila terjadi perubahan pada bagian atau penggunaan kendaraan bermotor. 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas. Penanggung berhak: 2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi. 2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua. Baca Juga: 9 Penyebab Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Anda DitolakPengecualian
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas: 5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada pembelian polis. 5.2. Ban, pelek, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor. Kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat satu. 5.3. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor tidak melekat. Atau berada di dalam kendaraan yang diasuransikan. 5.4. Bagian dari kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian. Sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya. 5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat-surat lain kendaraan bermotor. Jadi, itulah manfaatnya melapor ke asuransi jika Anda ingin memodifikasi mobil kesayangan. Bila mereka mendata lebih perinci ubahan kendaraan. Maka ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat diurus lebih mudah. Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait, dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112. Pelanggan bisa menghubungi layanan 24 jam. Untuk info lebih lanjut dapat kunjungi website resmi. ANJAR LEKSANA | RAJU FEBRIANFeatured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature