Korban Hipnotis dan Penggelapan Tidak Tercover Asuransi Mobil
JAKARTA, 1 September 2016 - "Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah!". Mungkin Anda sudah familiar dengan kalimat milik Bang Napi tersebut. Maraknya tindak kejahatan yang terjadi di Indonesia salah satunya di kota besar seperti di Jakarta memang menjadi momok menakutkan bagi warga Ibukota. Terlebih bagi anda para pengguna kendaraan bermotor seperti mobil.
Mungkin bagi sebagian masyarakat akan mengantisipasinya dengan mengikutsertakan kendaraannya dalam produk asuransi mobil. Namun perlu disadari bahwa tidak semua tindak kejahatan akan tercover dalam asuransi mobil anda.
Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra, Bangun Pambudi, mengatakan bahwa ada beberapa kategori tindak kejahatan yang tidak di-cover dalam asuransi. Seperti kasus penggelapan, penipuan maupun hipnotis. "Kalau kehilangan karena penggelapan, karena ditipu, itu tidak terjamin," terangnya dalam "Workshop Insurance" bekerja sama dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (FORWOT), Rabu (31/8) lalu.
Menurutnya, pihak asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pemilik mobil yang menjadi korban atas tindak kejahatan berupa penggelapan, penipuan maupun hipnotis.
"Kerugian total itu hanya ada dua. Karena kecelakaan dan karena pencurian. Kalau terjadi kerugian total karena kecelakaan atau pencurian itu akan dijamin," tutupnya.
SEPTIAN TRI KUSUMA
Mungkin bagi sebagian masyarakat akan mengantisipasinya dengan mengikutsertakan kendaraannya dalam produk asuransi mobil. Namun perlu disadari bahwa tidak semua tindak kejahatan akan tercover dalam asuransi mobil anda.
Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra, Bangun Pambudi, mengatakan bahwa ada beberapa kategori tindak kejahatan yang tidak di-cover dalam asuransi. Seperti kasus penggelapan, penipuan maupun hipnotis. "Kalau kehilangan karena penggelapan, karena ditipu, itu tidak terjamin," terangnya dalam "Workshop Insurance" bekerja sama dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (FORWOT), Rabu (31/8) lalu.
Menurutnya, pihak asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pemilik mobil yang menjadi korban atas tindak kejahatan berupa penggelapan, penipuan maupun hipnotis.
"Kerugian total itu hanya ada dua. Karena kecelakaan dan karena pencurian. Kalau terjadi kerugian total karena kecelakaan atau pencurian itu akan dijamin," tutupnya.
SEPTIAN TRI KUSUMA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature