Kendaraan Terkena Banjir di Kemang, Dapat Asuransi?
JAKARTA, 1 September 2016 - Hujan deras yang melanda Ibukota pada Sabtu (27/8) lalu membuat sejumlah wilayah terendam air, seperti yang terjadi dibilangan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam akun resmi twitter yang dimiliki Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro terlihat bahwa terdapat beberapa kendaraan roda empat yang terendam di kawasan elit tersebut.
Mungkin bagi anda yang sudah menyertakan mobil dalam produk asuransi merasa tenang dan menganggap jika kerusakan mobil anda akan di cover oleh pihak asuransi. Namun perlu anda ketahui bahwa kerusakan pada kendaraan yang disebabkan karena kejadian alam seperti banjir tidak sepenuhnya akan di cover pihak asuransi.
Bagaimana aturannya?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Department Asuransi Astra, mengatakan bagi para customer Asuransi Astra yang memiliki fasilitas perluasan jaminan jika terjadi bencana alam seperti banjir tersebut tetap akan mendapatkan penggantian terkait dengan kerusakan yang terjadi pada kendaraannya.
"Yang sudah kita selamatkan sudah ada 11 mobil yang lapor ke kita dan sudah kita tarik. yang di cover 8 karena mereka punya perluasan (jaminan banjir), yang lainnya gak bisa di cover karena tidak ada perluasan banjirnya," tandasnya.
Iwan, sapaan akrabnya, juga mengajak kepada customer untuk lebih peduli lagi dengan lebih teliti dalam membaca polis kendaraan yang dimiliki oleh konsumen. Hal tersebut bertujuan agar mobil anda terlindung oleh asuransi, baik jika terjadi kecelakaan maupun jika terjadi bencana alam seperti banjir itu sendiri.
"Kalau tidak ada jaminan banjirnya tidak bisa (di cover). Makanya edukasinya, lihatlah polisnya," tutupnya pada Carvaganza.
SEPTIAN TRI KUSUMA
Mungkin bagi anda yang sudah menyertakan mobil dalam produk asuransi merasa tenang dan menganggap jika kerusakan mobil anda akan di cover oleh pihak asuransi. Namun perlu anda ketahui bahwa kerusakan pada kendaraan yang disebabkan karena kejadian alam seperti banjir tidak sepenuhnya akan di cover pihak asuransi.
Bagaimana aturannya?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Department Asuransi Astra, mengatakan bagi para customer Asuransi Astra yang memiliki fasilitas perluasan jaminan jika terjadi bencana alam seperti banjir tersebut tetap akan mendapatkan penggantian terkait dengan kerusakan yang terjadi pada kendaraannya.
"Yang sudah kita selamatkan sudah ada 11 mobil yang lapor ke kita dan sudah kita tarik. yang di cover 8 karena mereka punya perluasan (jaminan banjir), yang lainnya gak bisa di cover karena tidak ada perluasan banjirnya," tandasnya.
Iwan, sapaan akrabnya, juga mengajak kepada customer untuk lebih peduli lagi dengan lebih teliti dalam membaca polis kendaraan yang dimiliki oleh konsumen. Hal tersebut bertujuan agar mobil anda terlindung oleh asuransi, baik jika terjadi kecelakaan maupun jika terjadi bencana alam seperti banjir itu sendiri.
"Kalau tidak ada jaminan banjirnya tidak bisa (di cover). Makanya edukasinya, lihatlah polisnya," tutupnya pada Carvaganza.
SEPTIAN TRI KUSUMA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature