Kenali Mekanisme Tilang Elektronik Yang Sudah Dipasang di 12 Provinsi di Indonesia
JAKARTA, Carvaganza – Kepolisian Rebuplik Indonesia akhirnya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 23 Maret 2021 lalu. Keputusan ini sejalan dengan program 100 hari Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang baru diangkat sebagai Kapolri.
Sebelumnya sistem tilang elektronik ini sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak 1 November 2018 lalu. Polda Metro Jaya memasang kamera ETLE di 12 titik di sepanjang kawasan Harmoni hingga ke Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Pada praktiknya sistem kamera ETLE terdiri dari kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan. Sehingga bagi pelanggar akan diberikan foto kendaraan dan pasal yang dilanggar kemudian dikirimkan melalui surat teguran ke alamat rumah.
Pada tahun ini sistem ETLE tersebut diperluas dan diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia mulai dari daerah di pulau Jawa dan Sumatra. Terdapat 12 Kepolisian daerah dengan 244 kamera elektronik mulai dioperasikan pada bulan ini. Kapolri juga berharap bahwa penerapan sistem tilang elektronik ini juga dapat dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.
“Kami sudah meluncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” kata Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, seperti yang kami kutip dari korlantas.polri.go.id.
Lewat sistem ini diharapkan para pengendara dapat lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan dan tata tertib berlalu lintas sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman. Namun bagi masyarakat juga harus mengetahui apa itu ETLE dan bagaimana sistem tilang elektronik tersebut bekerja. Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:
Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
ALVANDO NOYA / RS
Baca juga: Wisata Alam Pecinta Otomotif, Can-Am Off-road Safari
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature