Kenaikkan Tarif Pengurusan BPKB dan Mutasi Sama di Seluruh Indonesia
JAKARTA, 4 Januari 2017 -- Memasuki awal tahun 2017, pemerintah naikkan biaya tarif pengurusan BPKB dan mutasi. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
“Kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama,” ujar Kombes Pol Refdi Andri, Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri kepada Carvaganza.
Kenaikan biaya penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan (mutasi) ini tergolong besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Sementara untuk roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan komentar terkait hal tersebut.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI kepada Carvaganza mengatakan alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu, adalah kurang tepat. "Sebab STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi. Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefid. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN," jelas Tulus Abadi.
Kenaikan itu kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanan. Bahkan sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama hinga alasan stok blankonya masih kosong. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.
"Seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum," tutupnya.
VALDO PRAHARA
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
“Kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama,” ujar Kombes Pol Refdi Andri, Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri kepada Carvaganza.
Kenaikan biaya penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan (mutasi) ini tergolong besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Sementara untuk roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan komentar terkait hal tersebut.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI kepada Carvaganza mengatakan alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu, adalah kurang tepat. "Sebab STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi. Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefid. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN," jelas Tulus Abadi.
Kenaikan itu kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanan. Bahkan sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama hinga alasan stok blankonya masih kosong. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.
"Seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum," tutupnya.
VALDO PRAHARA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature