Jangan Egois, Pakai Charging Station Mobil Listrik Ada Etiketnya
Sering ditemui pengguna mobil listrik gunakan charging station dengan tidak semestinya.
JAKARTA, Carvaganza - Baru-baru ini, media sosial di Indonesia ramai dengan diskusi tentang perilaku pemilik dan pengguna kendaraan listrik, terutama terkait penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Salah satu isu yang menarik perhatian adalah penggunaan SPKLU sebagai tempat parkir, di mana kendaraan hanya diparkir tanpa diisi daya.
Fenomena ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Ada kekhawatiran bahwa fasilitas pengisian daya tidak sebanding dengan jumlah kendaraan listrik yang terus bertambah. Selain itu, tidak adanya aturan yang jelas, seperti yang berlaku di SPBU, sering kali membuat pengalaman di SPKLU kurang memuaskan. Oleh karena itu, diperlukan adanya etiket tertulis yang dapat dijadikan pedoman bagi pengguna kendaraan listrik.
Pertama, antrean yang tertib sangat penting. Pengguna kendaraan listrik diharapkan menghargai mereka yang sudah menunggu lebih dulu dan menunggu giliran dengan sabar. Penyelenggara SPKLU juga sebaiknya mengatur sistem antrian, misalnya dengan memberikan nomor urut atau menyediakan area khusus untuk antre.
Selain itu, pemilik kendaraan listrik tidak boleh menggunakan SPKLU sebagai tempat parkir. Hal ini akan mengganggu pengguna lain yang ingin mengisi daya. Penyelenggara SPKLU dapat menempatkan petugas untuk memastikan kendaraan tidak diparkir tanpa pengisian daya atau memberikan sanksi berupa biaya tambahan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ketahui Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan
Pemilik kendaraan listrik juga diharapkan memanfaatkan fitur telematik pada kendaraan untuk mengetahui kapan pengisian daya selesai, sehingga tidak memperpanjang waktu tunggu pengguna lain. Di beberapa negara Eropa, ada anjuran untuk hanya mengisi daya hingga 80 persen, agar waktu tunggu kendaraan lain tidak terlalu lama.
Pengguna kendaraan listrik juga disarankan untuk memastikan posisi kendaraan tidak menghalangi kabel pengisian daya lain, dan membantu pengguna lain yang mengalami kesulitan saat melakukan pengisian daya. Selain itu, hindari mencabut charging gun dari kendaraan lain tanpa izin, karena hal ini dapat mengganggu proses pengisian daya dan membuat kendaraan tidak memiliki cukup daya untuk melanjutkan perjalanan.
Pengisian daya sebaiknya dilakukan secukupnya. Pengguna kendaraan listrik di Indonesia disarankan untuk mengutamakan pengisian daya di rumah, dan menggunakan SPKLU hanya untuk pengisian saat perjalanan jauh atau dalam keadaan darurat. Manajemen jarak yang baik juga penting untuk menghindari penumpukan di SPKLU.
Selain itu, pengguna kendaraan listrik perlu memahami bahwa fast charging, meskipun lebih cepat, dapat berdampak negatif pada umur baterai. Arus AC yang lebih stabil disarankan untuk memperpanjang masa pakai baterai kendaraan listrik.
Akhirnya, fleksibilitas dalam menggunakan fasilitas umum sangat penting. Pengguna kendaraan listrik diharapkan untuk lebih peduli terhadap kebutuhan darurat pengguna lain dan bersedia menyesuaikan waktu pengisian daya saat antrean panjang.
(SETYO ADI / WH)
Baca Juga: Ratusan Mini Cooper Meriahkan Parade Merdeka Run di BSD City
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature