Jaminan Asuransi Suzuki Kini Lebih Panjang Jadi 5 Tahun

Jaminan Asuransi Suzuki Kini Lebih Panjang Jadi 5 Tahun
JAKARTA, Carvaganza.com – Berbagai cara dilakukan agen pemegang merek untuk memikat konsumen. Produk yang baik, harga memikat, layanan bengkel yang ramah, serta suku cadang murah. Kini ada satu lagi yang tak kalah penting yaitu jaminan. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) terus melakukan berbagai pengembangan bagi pelanggan meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19. Terbosonan terbaru, melalui Suzuki Insurance, PT SIS menawarkan masa perlindungan yang lebih lama untuk mobil kesayangan pelanggan.

Nah, jika selama ini masa jaminan kendaraan konsumen adalah 3 tahun, maka sejak Juni 2020 mobil akan dicover lebih lama yaitu 5 tahun. Usia kendaraan tersebut dihitung berdasarkan tahun produksi kendaraan.

Hendro Kaligis, Head of Business Development PT SIS mengatakan langkah ini dilakukan setelah Suzuki melihat cukup banyak permintaan dari pelanggan yang membutuhkan asuransi mobil dengan masa perlindungan lebih lama.

“Untuk itu, saat ini kami meningkatkan layanan dengan menambah durasi perlindungan mobil dari 3 tahun mejadi 5 tahun. Jadi, pelanggan yang telah menyelesaikan masa kreditnya juga dapat menggunakan Suzuki Insurance selama usia kendaraannya maksimal 5 tahun,” kata dia.


Apa Saja Tawarannya?


Lalu apa saja tawaran yang diberikan? Sesuai namanya, Suzuki Insurance adalah asuransi yang ditawarkan khusus untuk pelanggan mobil Suzuki. Keunggulan yang dapat dinikmati konsumen yang menggunakan produk resmi dari Suzuki ini mencakup proses perbaikan di lokasi Authorized Body & Paint Suzuki. Dipastikan penggunaan Suzuki Genuine Parts pada saat perbaikan.

Kemudian juga perlindungan komprehensif untuk kendaraan niaga meliputi kabin dan bak mobil. Juga ada fitur New Car Insurance (NCI) yang menjamin penggantian tanpa depresiasi untuk klaim Total Loss Only (TLO). Artinya terdapat perlindungan asuransi berupa penggantian kendaraan Suzuki sesuai dengan harga beli awal. Sebagai catatan, itu hanya diakibatkan oleh pencurian atau kerusakan total.



“Secara umum, klaim TLO seperti mobil dicuri atau rusak dengan nilai perbaikan lebih dari 75%, maka nilai penggantian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi akan mengalami depresiasi nilai dari tahun ke tahun. Namun, Suzuki Insurance memastikan nilai penggantian yang diberikan sama dengan nilai kendaraan saat dibeli. Konsumen akan mendapat penggantian mobil baru Suzuki dengan nilai yang sama,” lanjut Hendro Kaligis.

Saat ini, Suzuki Insurance telah tersedia untuk seluruh pelanggan Suzuki yang membeli mobil secara tunai. Informasi dan pembelian produk asuransi ini dapat dilakukan di diler resmi Suzuki di pulau Jawa dan Bali, serta Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Batam, Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk simulasi premi untuk kendaraan, pelanggan dapat mengunjungi website Suzuki di www.suzuki.co.id/suzuki-insurance

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature