Ganjil Genap Kembali Diterapkan Mulai Senin, Ini Lokasinya

Ganjil genap
JAKARTA, Carvaganza – Aturan pembatasan kendaraan roda empat dengan menggunakan sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Aturan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai besok, Senin (3/8/2020).

Sebagai informasi, peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada sore hari berlaku mulai 16.00-21.00 WIB.

"Mulai besok, Senin 3 Agustus 2020, sistem ganjil genap diberlakukan kembali di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta. Diterapkan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 21 .00 WIB pada malam hari," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

Disebutkan salah satu tujuan penerapan kembali kebijakan tersebut adalah untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan Covid-19. Selama berjangkitnya pandemi dan pemberlakukan PSBB diperkirakan ada peningkatan volume lalu lintas di sekitar area lalu lintas genap. Hal ini dikarenakan masyarakat masih khawatir menggunakan angkutan umum karena risiko penularan virus Covid-19.

Kebijakan lalu lintas ganjil-genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, kecuali untuk 13 jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor yang dikecualikan. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.

Sumber: dishubdkijkt

Lokasi Ganjil Genap


Dimana saja lokasinya? Dikutip dari akun instagram @dkijakarta, Minggu (2/8/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem tersebut di 25 ruas jalan yang berada di Jakarta.

Wilayah yang menjalankan peraturan ganjil genap sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman 4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono 7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan 9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 10. Jalan Pintu Besar Selatan 11. Jalan Gajah Mada 12. Jalan Hayam Wuruk 13. Jalan Majapahit 14. Jalan Sisingamangaraja 15. Jalan Panglima Polim 16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan 19. Jalan Kyai Caringin 20. Jalan Tomang Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature