BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
JAKARTA, Carvaganza -- DKI Jakarta baru saja meluncurkan aturan untuk seluruh kendaraan diharuskan melakukan uji emisi gas buang. Jika tidak, siap-siap bayar parkir dengan harga selangit alias tarif tertingginya dan juga denda maksimal Rp 500 ribu. Pihak Pemprov menyebutkan jika uji emisi harus dilakukan untuk kendaraan sepeda motor dan mobil yang berusia lebih dari tiga tahun.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Dalam pengawasannya, bagia yang tidak memenuhi akan dikenai hukuman. Ini terkait dengan penegakan hukum di jalan Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Mereka yang melanggar akan diancam denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan mobil maksimal Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Bagi pemilik BMW tak perlu khawatir. Fredy Handjaja CEO BMW Astra mengatakan BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019. Pada saat itu BMW Astra menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi. "Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi. BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi," kata Fredy dalam keterangannya.
Bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak atau menjadwalkan kedatangan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4. Pengujian ini sendiri dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu. "Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan," tambah Fredy.
Baca juga: Januari Ini Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda
Jadwal Uji Emisi Gratis
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota Jakarta. Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan uji emisi gratis. Pada Rabu, 6 Januari 2021 lalu dilakukan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Kemudian Rabu, 13 Januari 2021 mendatang di depan gedung CNI, Jakarta Barat. Berlanjut pada Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara, dan terakhir Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.
RAJU FEBRIAN
Baca juga: Servis Berkala di Auto2000, Bisa Uji Emisi Kendaraan Gratis
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature