Januari Ini Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda

JAKARTA, Carvaganza.com – Para pemilik kendaraan roda empat atau roda dua di Ibukota Jakarta harap memperhatikan peraturan ini. Mulai tanggal 24 Januari 2021 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan uji emisi untuk kendaraan bermotor bagi yang menggunakan fasilitas parkir di Ibukota.
Bagi pemilik roda empat atau roda dua yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan denda saat sedang parkir.
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 17 Bab V disebutkan perihal disinsentif yang mengatur perihal pemungutan denda.
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan resmi, seperti dilansir News Liputan6, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Auto2000 Gratiskan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Saat Servis Berkala
Lanjutnya, selain saat parkir, pemilik kendaraan juga bisa dikenakan sanksi di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur pasal 14 Ayat 1 yang menjabarkan perihal pemeriksaan kepatuhan uji emisi di jalanan.
"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," tegasnya.
Denda Berlaku 24 Januari 2021
Menurut Syarifudin, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada 24 Januari 2021, bulan ini atau setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi memang baru diundangkan 24 Juli 2020 setelah sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 22 Juli. Dari masa perundangan, pemerintah dan stakeholder mulai melakukan sosialisasi. Beberapa bentuknya misal dengan pelaksanaan uji emisi gratis. Langkah ini malah masih berlangsung hingga pekan ini. Rendahnya Tingkat Kepatuhan Seperti pernah diberitakan, tingkat kepatuhan masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan uji emisi masih sangat rendah. Pada 2019 saja, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang lolos uji emisi. Angka itu hanya merepresentasikan sekitar 190 ribuan dari total 3,5 juta kendaraan yang terdaftar di wilayah Ibukota NKRI. Hal ini pun mendorong pemerintah setempat kembali mengetatkan regulasi emisi. Tujuannya tak lain tak bukan, menjaga kualitas udara dan lingkungan di daerah yang jadi pusatnya populasi kendaraan terbanyak di Indonesia. Baca juga: Uji Emisi 1.000 Honda Mobilio, Komunitas Mobility Pecahkan Rekor MURI