SWDKLLJ Pada STNK, Apakah Fungsinya?
JAKARTA, 2 Februari 2017 -- Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). SWDKLLJ adalah kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah, apa fungsinya?
Fungsi SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saat Anda mengemudi di jalan raya.
"Dengan Anda Membayar SWDKLLJ, secara otomatis pembayar tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja," ujar Dadang Suharto, Kepala Dinas Pendapatan (KaDisPen) Provinsi Jawa Barat kepada Carvaganza saat ditemui di kantornya.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35.000. Sedangkan untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 143.000. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Proses Klaim Asuransi SWDKLLJ
Membayar tarif SWDKLLJ berarti Anda mendapatkan santunan saat terjadi kecelakaan di jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh dari Jasa Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Besar Santunan
Untuk Meninggal Dunia mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Cacat Tetap mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Biaya Rawat di Rumah Sakit sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk biaya penguburan sebesar R. 2 juta.
Cara Mendapatkan Santunan
Prosesnya pun tidaklah sulit. Anda cukup menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Selanjutnya, Anda diwajibkan mengisi formulir pengajuan klaim dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, surat keterangan dari dokter, dan KTP korban atau ahli waris korban. Jika korban luka-luka, Anda harus melampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. Terhitung sejak terjadinya musibah atau tidak diakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang atau si pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan saat itu.
Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat dalam memprosesnya.
Semoga bermanfaat....
VALDO PRAHARA
Fungsi SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saat Anda mengemudi di jalan raya.
"Dengan Anda Membayar SWDKLLJ, secara otomatis pembayar tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja," ujar Dadang Suharto, Kepala Dinas Pendapatan (KaDisPen) Provinsi Jawa Barat kepada Carvaganza saat ditemui di kantornya.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35.000. Sedangkan untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 143.000. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Proses Klaim Asuransi SWDKLLJ
Membayar tarif SWDKLLJ berarti Anda mendapatkan santunan saat terjadi kecelakaan di jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh dari Jasa Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Besar Santunan
Untuk Meninggal Dunia mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Cacat Tetap mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Biaya Rawat di Rumah Sakit sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk biaya penguburan sebesar R. 2 juta.
Cara Mendapatkan Santunan
Prosesnya pun tidaklah sulit. Anda cukup menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Selanjutnya, Anda diwajibkan mengisi formulir pengajuan klaim dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, surat keterangan dari dokter, dan KTP korban atau ahli waris korban. Jika korban luka-luka, Anda harus melampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. Terhitung sejak terjadinya musibah atau tidak diakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang atau si pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan saat itu.
Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat dalam memprosesnya.
Semoga bermanfaat....
VALDO PRAHARA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature