Peraturan Presiden Direvisi, Ada Keringanan Untuk Impor Mobil Listrik

Diharapkan menarik lebih banyak pabrikan merakit mobil listrik dari dalam negeri.

Nissan Leaf Electria

JAKARTA, Carvaganza - Upaya untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara menyeluruh terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres baru ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, dengan harapan bisa membantu industri otomotif untuk lebih cepat mengembangkan segmen mobil listrik. Terutama untuk mengundang lebih banyak pabrikan memproduksi mobil listrik dari dalam negeri.

Aturan terbaru ini memberikan kemudahan bagi pelaku impor mobil listrik alias dalam kondisi utuh Completely built Up (CBU). Tawaran yang diberikan adalah insentif fiskal pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kemudahan ini tentu hadir dengan syarat.

MG4 EV Test Drive

Dalam pasal 12 disebutkan, perusahaan industri yang mendapatkan insentif harus sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi produksi mobil listrik di dalam negeri. Kemudahan ini mengacu pada realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Pemerintah nantinya akan memberikan kuota berdasarkan penilaian realisasi pembangunan, investasi dan/atau peningkatan KBL berbasis baterai sampai akhir 2025.

Baca Juga: Neta Siapkan Dua Model SUV Baru Tahun Depan, Ada Yang CKD

Revisi lainnya dapat ditemui pada pasal 19 A. Insentif yang bisa diberikan antara lain pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah. Kemudahan ini diberikan pada perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Lewat Perpres terbaru ini juga disinggung bahwa perusahaan wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan. Jika komitmen tidak dipenuhi, industri kendaraan listrik akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang sudah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

BYD

Selain mengenai kemudahan unit kendaraan CBU, pada aturan revisi disebutkan pelonggaran TKDN. Syarat minimal TKD 40 persen sebelumnya harus dicapai sebelum 2024, kini menjadi sebelum 2026. Begitu juga syarat TKDN 60 persen, kini ditetapkan harus tercapai sebelum 2030.

Kehadiran Perpres revisi ini pastinya akan menggairahkan industri otomotif BEV. Data Gaikindo menunjukkan peningkatan model ramah lingkungan ini telah tembus 11.913 unit pada periode Januari-Oktober 2023. Angka ini naik 99,28 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya mencatatkan angka 5.978 unit.

Saat ini hanya Wuling dan Hyundai yang telah memproduksi model kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri. Merek lain masih melakukan impor secara utuh. Namun dalam waktu dekat, akan ada merek-merek yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, utamanya pabrikan asal Cina.
(SETYO ADI / WH)

Baca Juga: Toyota Pastikan Hilux Rangga Meluncur di Indonesia Awal 2024

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature