E-Commerce Tingkatkan Peredaran Oli Palsu di Indonesia

E-Commerce Tingkatkan Peredaran Oli Palsu di Indonesia
JAKARTA, 16 November 2018 – Peredaran barang palsu dan illegal di dunia perdagangan saat ini semakin marak dan sulit dikendalikan, tidak terkecuali di Indonesia. Kerugian ekonomi bahkan harus dialami oleh para pelaku industri dan negara atas situasi ini.

Atas fenomena ini, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama International Trademark Association (INTA) menggelar diskusi “Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia”.

Diskusi ini dihadiri oleh sekitar 100 orang dari berbagai kalangan pelaku sektor industri, termasuk Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan Direktur Siber, Direktorat Tindak Pidana Siber MArkas Besar Kepolisian Republik Indoensia, Brigjen. Pol. Albertus Rahmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., yang berlangsung di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, hari Kamis (15/11/2018).

Di Indonesia, fenomena peredaran barang palsu dan ilegal juga terjadi di pasar otomotif, terlebih dengan semakin banyaknya sarana jual-beli yang tersedia sekarang. Menurut survey MIAP, kerugian ekonomi di Indonesia akibat hal tersebut telah mencapai Rp 65,1 triliun pada tahun 2014.

“MIAP bersama pemangku kepentingan kekayaan intelektual senantiasa berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran produk palsu/ilegal, khususnya bagi konsumen sebagai pengguna akhir, dimana mereka ini yang secara langsung merasakan kerugian akibat penggunaan produk palsu/illegal,” kata Justisiari P. Kusumah, Ketua MIAP dalam sambutannya.



Untuk di sektor otomotif sendiri, salah satu produk palsu/ilegal yang paling banyak peredarannya adalah pelumas. Peningkatan peredarannya paling pesat terjadi di platform e-commerce atau situs jual-beli online.

Hal tersebut didapati oleh INTA dalam penyidikannya bersama Kepolisian Indonesia, Bea Cukai dan Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual. Peredaran pelumas palsu/ilegal telah meningkat dalam 2-3 tahun terakhir di Indonesia.

“Berkembangnya praktek e-dagang (e-commerce) secara tidak langsung memperluas juga peredaran produk palsu/ilegal kepada konsumen, hal mana dilakukan oleh oknum-oknum pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan konsumen dan kualitas produk yang diperjualbelikan ke konsumen,” tambah Justisiari.

WAHYU HARIANTONO

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature