Begini Caranya Membuat dan Perpanjangan SIM Online dari Rumah
Jakarta, Carvaganza – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya merilis aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) sebagai platform pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring melalui smartphone. Layanan ini diadakan untuk mempermudah masyarakat dan dapat diakses di mana saja.
Aplikasi SINAR sudah dapat diunduh baik melalui App Store maupun Play Store secara gratis dan berlaku secara nasional sehingga masyarakat Indonesia yang berada dimana pun dapat menggunakan aplikasi SINAR. Berikut langkah-langkah pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru menggunakan aplikasi SINAR dari smartphone Anda:
1. Download aplikasi SINAR
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Selain itu aplikasi ini juga dapat digunakan untuk melakukan perpanjang surat ijin mengemudi (SIM) dan berikut tahapan perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Setelah melengkapi langkah-langkah di atas selanjutnya SIM akan secara otomatis di kirim ke alamat rumah pemohon. Sehingga dengan layanan online ini pemohon dapat melakukan, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes sehingga tidak terjadi antrian ataupun penumpukkan kerumunan seperti yang terjadi sebelumnya.
Para pemohon yang mengajukan untuk pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR harus melengkapi data-datanya untuk kemudian menentukan jadwal ujian praktek secara langsung. Aplikasi SINAR baru berlakku untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online dan pemohon tidak perlu datang ke satpas. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Selanjutnya pemohon juga diwajibkan untuk membayar pembuatan maupun perpanjang SIM baik untuk kendaraan roda empat (A) atau roda dua (C). Berikut rincian biaya yang akan dikenakan untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi:
1. SIM A - Pembuatan SIM A Rp 120.000 - Perpanjang SIM A Rp 80.000
2. SIM C - Pembuatan SIM C Baru Rp100.000 - Perpanjang SIM C Rp75.000
ALVANDO NOYA
Baca juga: Rayakan Ultah Ke-50 Toyota Indonesia Luncurkan Kijang Innova Edisi Terbatas, Apa Kelebihannya?
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature