Aturan Ganjil Genap Sudah Berlaku di Jalur Pondok Indah, Tilang Rp 500 Ribu

JAKARTA, 1 Agustus 2018 - Demi mensukseskan pelaksanaan Asian Games 2018, beberapa wilayah di DKI Jakarta mengalami perluasan pemberlakuan plat nomor ganjil-genap. Dimana para pelanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga sanksi tilang. Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan aturan itu sudah ditekankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan itu berlaku sejak hari ini, Rabu, 1 Agustus 2018. Jam berlakunya mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Seperti yang Carvaganza temui di Jl Metro Pondok Indah, tepatnya lampu merah Lebak Bulus mengarah ke Pondok Indah sudah berlaku tilang oleh pihak Kepolisian.
Adapun sistem ganjil-genap kawasan Pondok Indah mulanya berlaku dari simpang Kartini-Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-simpang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama.
Namun, Dishub DKI memperpendek jalur yang berlaku di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah, yakni dari simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah.

Lokasi perluasan sistem itu meliputi:
1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran
Namun, sejumlah rambu tampak belum dipasang dan bagi warga yang melintas pada titik tersebut tentunya belum mendapat sanksi tilang melainkan hanya berupa teguran dan peringatan. Di sisi lain, rute alternatif tetap diberikan agar warga Ibu Kota tetap bisa beraktivitas. Berikut jalur alternatifnya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dst
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dst
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat)
VALDO PRAHARA
Aturan itu berlaku sejak hari ini, Rabu, 1 Agustus 2018. Jam berlakunya mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Seperti yang Carvaganza temui di Jl Metro Pondok Indah, tepatnya lampu merah Lebak Bulus mengarah ke Pondok Indah sudah berlaku tilang oleh pihak Kepolisian.
Adapun sistem ganjil-genap kawasan Pondok Indah mulanya berlaku dari simpang Kartini-Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-simpang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama.
Namun, Dishub DKI memperpendek jalur yang berlaku di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah, yakni dari simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah.

Lokasi perluasan sistem itu meliputi:
1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran
Namun, sejumlah rambu tampak belum dipasang dan bagi warga yang melintas pada titik tersebut tentunya belum mendapat sanksi tilang melainkan hanya berupa teguran dan peringatan. Di sisi lain, rute alternatif tetap diberikan agar warga Ibu Kota tetap bisa beraktivitas. Berikut jalur alternatifnya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dst
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dst
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat)
VALDO PRAHARA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature