Anies Baswedan Sebut Aturan Ganjil Genap Sementara, Jika…
JAKARTA, 2 Januari 2019 – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan penerapan aturan Ganjil Genap hanya kebijakan sementara. Aturan ini bisa saja dicabut asalkan masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi publik.
“Kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan antara saja. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan,” kata Anies seperti dikutip dari ntmcpolri.info.
Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (2/1/2019), meneruskan kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil-genap di 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Anies Baswedan mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. "Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya,” kata Anies.
Dalam keputusan tertanggal 31 Desember 2018 tersebut, aturan ganjil-genap tetap berlaku dari mulai Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Kawasan yang terdampak tetap pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
RAJU FEBRIAN
“Kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan antara saja. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan,” kata Anies seperti dikutip dari ntmcpolri.info.
Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (2/1/2019), meneruskan kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil-genap di 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Anies Baswedan mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. "Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya,” kata Anies.
Dalam keputusan tertanggal 31 Desember 2018 tersebut, aturan ganjil-genap tetap berlaku dari mulai Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Kawasan yang terdampak tetap pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
RAJU FEBRIAN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature