Tilang Online Berlaku Mulai Desember Ini

Tilang Online Berlaku Mulai Desember Ini
JAKARTA, 13 Desember 2016 – Polisi akan mulai memberlakukan tilang onlie mulai pekan kedua Desember 2016 ini. Kemudian, akan berlanjut ke 15 kota yang masuk dalam proyek percontohan pada Januari tahun depan.

Seperti diansir otomotif.liputan6.com, aturan ini sengaja dibuat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk merespons kemajuan teknologi. Dalam penerapan tilang online ini, mereka bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan bank BRI.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryanto, tilang online (e-tilang) diharapkan mampu memutus mata rantai pungli yang kerap terjadi di lapangan.

"Kami bantu teman-teman pengadilan dan kejaksaan, kita putus mata rantainya," kata Agung Budi beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, bagi pengendara yang melanggar nantinya diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.

Nantinya, server e-tilang bakal terkoneksi dengan server SIM online dan e-samsat.Sehingga bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature