Ragam Keuntungan Memiliki Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 Dalam Segala Hal
JAKARTA, Carvaganza – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) sudah memiliki tiga model mobil listrik di Indonesia. Yaitu Kona Electric, IONIQ Electric dan IONIQ 5, sebagai model yang paling baru. Ketiganya bukan hanya diperkenalkan, tapi sudah dijual kepada masyarakat. Meskipun yang IONIQ 5 belum ada harganya, tapi sudah bisa diorder.
KEY TAKEAWAYS
Hyundai memberikan layanan purna jual istimewa untuk Hyundai IONIQ 5
Di antaranya adalah gratis biaya jasa perawatan hingga 5 tahun atau 75.000 km dan garansi Baterai Kendaraan Listrik selama 8 Tahun/160,000 km.Pemerintah memberikan keistimewaan bagi pemilik mobil listrik
Selain dibebaskan dari aturan ganjil genap di Jakarta, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021.Untuk mendukung layanan purna jual mobil listrik tersebut, Hyundai telah menyertakan rangkaian program pendukung, terutama untuk crossover listrik IONIQ 5. Bukan hanya dalam bentuk charging station, tapi komponen lain yang bisa mempermudah penggunaan kendaraan setrum itu.
Untuk layanan purna jual, Hyundai memberikan pelayanan berupa:
• Hyundai Call Center selama 24 jam di 0-800-1-878-878.
• Garansi dasar 3 tahun atau 100.000 km (yang mana tercapai lebih dulu).
• Gratis biaya jasa perawatan hingga 5 tahun atau 75.000 km (yang mana tercapai lebih dulu & hanya untuk biaya jasa).
• Gratis 24 jam Roadside Assistance (melalui Hyundai Call Center di 0-800-1-878-878).
• Program Layanan Hyundai Datang ke Mana Saja (melalui Hyundai Call Center di 0-800-1-878-878).
• Gratis 24 jam Emergency Mobile Charging Service selama masa garansi (melalui Hyundai Call Center di 0-800-1-878-878 & berlaku di
Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya).
• Gratis suku cadang hingga 3 tahun atau 45.000 km (yang mana tercapai lebih dulu & sesuai jadwal perawatan rutin).
• Gratis Pick Up & Delivery Service (melalui Hyundai Call Center di 0-800-1-878-878 & berlaku di Jabodetabek).
• Garansi Baterai Kendaraan Listrik selama 8 Tahun/160,000 km.
• Gratis AC Home Charger dan Biaya Instalasi.
• Gratis portable charger.
Insentif Dari Pemerintah
Memiliki mobil listrik seperti IONIQ 5 juga berarti kita mendukung gerakan bumi yang lebih bersih dari polusi. Selain ramah lingkungan, maintenancenya lebih gampang, tidak bising dan punya akselerasi yang lebih cepat.
Pemilik Hyundai IONIQ 5 dan juga mobil listrik lainnya juga mendapatkan ragam insentif dari pemerintah sehingga membuat biaya kepemilikannya menjadi lebih rendah lagi.Insentif itu adalah:
1. Insentif untuk penambahan daya listrik di rumah bagi pemilik kendaraan listrik pribadi maupun umum.
2. Penambahan daya sampai dengan 11 kilo volt ampere (kVA) atau fasa 1 biasanya dihargai sekitar Rp 4,5 juta. Namun, penambahan daya
bagi penggunaan kendaraan listrik ini hanya Rp 150.000.
3. Untuk penambahan daya 3 fasa atau sampai dengan 16,5 kVA umumnya dihargai Rp 8 juta. PLN memberi insentif dengan hanya merogoh kocek
sebesar Rp 450.000.
4. PLN memberikan insentif pengecasan di rumah. Perusahaan setrum memberikan diskon 30 persen bagi pengguna home charging untuk
mengisi daya listrik pada kendaraan pada pukul 22.00 - 05.00.
5. Insentif tarif curah diberikan kepada pemilik SPKLU. Tarif curah diberikan pemerintah melalui PLN. Saat ini harga pembelian
daya adalah Rp 710 per kWh. Daya tersebut bisa dijual sampai dengan Rp2.400 per kWh. Selisihnya disebut menjadi modal untuk
mengembalikan biaya pengadaan SPKLU.
6. Keringanan biaya penyambungan pasang baru. Kelima, insentif diskon biaya penyambungan tambah daya di luar ketentuan poin
pertama. Keenam, insentif uang jaminan langganan (UJL) tenaga listrik, dan terakhir insentif pembebasan rekening minimum.
7. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik yang diatur di dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 74/2021. Beleid tersebut mengatur kendaraan listrik dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak
(DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.
8. Mobil listrik dibebaskan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berdasarkan Pergub DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku
selama lima tahun ke depan dari 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.
9. Selain bebas dari BBN-KB, pengemudi mobil listrik juga dibebaskan dari aturan plat nomor ganjil genap. Jadi silahkan masuk ke jalur-
jalur Gage tanpa harus terikat dengan aturan tersebut. (EKA ZULKARNAIN)
Baca juga: IIMS 2022: Cost of Ownership Hyundai IONIQ 5 Lebih Murah 50 Persen Dari Mobil Konvensional
Pelajari lebih lanjut tentang Hyundai Ioniq
Mobil Hyundai Lainnya
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Hyundai Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature