Pemerintah Indonesia Resmi Stop Insentif Mobil Listrik Impor Akhir Tahun Ini
Ada enam pabrikan
JAKARTA, Carvaganza - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan aturan baru terkait impor mobil listrik utuh (completely built up/CBU). Bagi produsen yang mendapatkan fasilitas insentif impor BEV (battery electric vehicle), kewajiban berikutnya adalah melakukan produksi lokal sesuai ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
KEY TAKEAWAYS
Kapan izin impor mobil listrik CBU dihentikan pemerintah?
Izin impor CBU untuk mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025.Apa dampak kebijakan ini terhadap pasar otomotif Indonesia?
Kebijakan ini mendorong percepatan produksi lokal kendaraan listrik, peningkatan investasi Rp15 triliun, serta pertumbuhan pangsa pasar EV yang semakin signifikan di Indonesia."Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta.
Foto: Xpeng
Masa Transisi Impor Berakhir
Masa impor CBU bagi peserta program akan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM otomatis dihentikan. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para agen pemegang merek (APM) diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan volume minimal setara kuota impor yang pernah didapat, sesuai aturan TKDN.
Baca Juga: Insentif Impor Mobil Listrik: Bak Buah Simalakama Bagi Industri Otomotif
Pendaftaran program insentif ditutup pada Maret 2025 dengan total enam produsen ikut serta, yaitu:
- BYD Auto Indonesia (BYD)
- Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast)
- Geely Motor Indonesia (Geely)
- Era Industri Otomotif (Xpeng)
- National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW)
- Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Dua perusahaan, yakni Geely Motor Indonesia dan Era Industri Otomotif, menggandeng assembler lokal. Sementara National Assemblers dan Inchcape Indomobil Energi Baru memperluas fasilitas produksi. Sedangkan BYD Auto Indonesia serta Vinfast Automobile Indonesia memilih membangun pabrik baru.
Kewajiban TKDN dan Tahapan Produksi
Menurut Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, kewajiban lokalisasi mulai berlaku pada 2026.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga wajib memperhatikan kenaikan nilai TKDN. Dari 40 persen secara bertahap meningkat menjadi 60 persen,” jelasnya.
Ketentuan TKDN ini diatur dalam Perpres 79/2023, revisi dari Perpres 55/2019. Aturan menetapkan target TKDN kendaraan listrik:
- 40% pada 2022–2026 (produksi CKD/Completely Knocked Down)
- 60% pada 2027–2029 (beralih ke IKD/Incompletely Knocked Down)
- 80% mulai 2030 (produksi part by part/manufaktur penuh)
Jika pabrikan masih memakai skema CKD setelah 2026, target TKDN 60% tidak akan tercapai.
Investasi dan Pertumbuhan Pasar EV
Enam peserta insentif CBU berkomitmen menambah investasi sebesar Rp15 triliun, dengan rencana kapasitas produksi mencapai 305 ribu unit.
Program percepatan kendaraan listrik ini juga menunjukkan hasil nyata. Populasi mobil listrik di Indonesia mencapai 207 ribu unit pada 2024, naik 78% dibanding 2023 yang hanya 116 ribu unit. Meski begitu, penjualan mobil nasional hingga Agustus 2025 masih stagnan di kisaran setengah juta unit, dengan risiko pasar ICE tergerus oleh segmen elektrifikasi.
Foto: Aion
Pangsa pasar elektrifikasi terus tumbuh:
- HEV (Hybrid Electric Vehicle): dari 0,28% (2021) menjadi 7,62% (Juli 2025)
- BEV (Battery Electric Vehicle): dari 0,08% menjadi 9,7% pada periode sama
- ICE (Internal Combustion Engine): anjlok dari 99,64% (2021) menjadi 82,2% (Januari–Juli 2025)
Menurut Tunggul, perkembangan ini membuktikan insentif pemerintah berhasil mendorong peralihan ke kendaraan rendah emisi. Untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE), Kemenperin juga merilis empat aturan teknis, yaitu:
- Permenperin 36/2021 – Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah.
- Permenperin 6/2022 jo. 28/2023 – Peta Jalan dan Perhitungan TKDN KBLBB.
- Permenperin 29/2023 – CKD dan IKD kendaraan listrik.
- Permenperin 37/2024 – Verifikasi Industri dan penerbitan SKVI.
(ANJAR LEKSANA / WH)
Baca Juga:
Cina Segera Larang Desain Gagang Pintu Mobil Tersembunyi, Diangggap Berisiko Fatal
Arista Group Jadi Distributor Resmi EV Niaga Lansiran Farizon Auto
Modal Rp325 Juta, Ini Keunggulan yang Dimiliki Aion UT Varian Standard
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature