Pastikan Tipe Asuransi Kendaraan Anda, Termasuk Akibat Bencana Alam

PT Asuransi Astra

JAKARTA, Carvaganza – Belakangan ini kondisi ekstrem dan bencana alam melanda Indonesia tentu saja hal tersebut dapat berpotensi buruk pada kita, terlebih lagi kendaraan yang kita gunakan. Jika hal tersebut terjadi, tentu saja akan merugikan dan memakan biaya yang cukup banyak untuk melakukan perbaikan. Kecuali jika Anda sudah melindungi kendaraan tersebut dengan jaminan asuransi. Namun sudahkah anda memastikan bahwa polis asuransi tersebut juga melindungi kendaraan yang rusak akibat bencana alam.

Mengingat besarnya resiko kerugian kendaraan yang diakibatkan bencana alam baik itu banjir, gempa bumi dan lain-lain. Akan lebih baik melengkapi kendaraan tersebut dengan proteksi asuransi mobil yang juga meliputi pada kerugian bencana alam. Tentunya dengan perluasan jaminan asuransi, konsumen akan mendapatkan proteksi lebih untuk kendaraannya.

PT Asuransi Astra sebagai perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia yang mengingatkan bahwa pentingnya melakukan perluasan jaminan asuransi pada kendaraan. Karena pemiliki polis asuransi standar tanpa perluasan tidak bisa mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan oleh bencana alam. Pihaknya juga menyatakan bahwa Asuransi Astra sendiri telah menyediakan jaminan bencana alam lewat Garda Oto.

Baca juga:  Garda Oto Dulang 3 Penghargaan Terkait Layanan Konsumen

PT Asuransi Astra

“Para pemiliki polis harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkenda dampak bencana alam,” kata Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.

Asuransi Astra sendiri menyediakan jaminan asuransi kendaraan yang terkena dampak bencana alam. Bagi konsumen yang masih menggunakan polis standar dapat menghubungi Garda Akses di nomor telepon 1500112 yang dapat diakses 24 jam.

Jika kendaraan sudah melakukan perluasan jaminan asuransi, Garda Oto sendiri memberikan ganti rugi dengan proses yang cukup cepat. Apabila kendaraan sudah terkena dampak bencana alam, konsumen dapat melaporkan dalam waktu lima hari setelah kejadian. Pemilik polis dapat melapor ke pihak asuransi atau aplikasi Garda Mobile Otocare agar ditinjau langsung oleh surveyor Asuransi Astra.

Pihak Asuransi Astra sendiri menyampaikan bahwa, perluasan yang dilakukan ini tidak hanya meliputi bencana alam tetapi juga akibat huru hara atau kerusuhan serta kecelakaan di jalan raya.

“Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung.” Jelas Iwan Pranoto.

Garda Oto berkomitmen untuk selalu mengutamamakan keamanan serta kenyamanan pelanggan. Pastinya, pemilik polis Garda Oto harus memastikan kalau kendaraan yang diasuransikan mendapat perluasan jaminan. (ALVANDO NOYA/EZ)

Baca juga:  Ditemukan! Gudang Puluhan Mobil Mazda Bermesin Rotary

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature