Hati-Hati, Ini 8 Pelanggaran Yang Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Tilang elektronik

JAKARTA, Carvaganza – Dari tanggal 13 Juni kemarin sampai 26 Juni 2022 mendatang, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Penindakan di lapangan akan memaksimalkan penggunaan teknologi kamera tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

KEY TAKEAWAYS

  • Terdapat 8 pelanggaran yang bakal ditilang selama Operasi Patuh Jaya 2022, apa saja?

    Di antaranya pengemudi di bawah umur, knalpot tidak sesuai standar, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Apa peraturan yang mengatur soal usia pengemudi kendaraan baik roda 4 maupun roda dua?

    UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Khusus untuk ETLE, polisi akan menggunakan 2 metode baik statis yang sudah terpasang di sejumlah titik maupun tilang mobile atau Integrated Capture Attitude Record (INCAR). Adapun untuk petugas yang berada di lapangan diprioritaskan buat memberikan teguran kepada pelanggar.

    Terdapat 7 prioritas pelanggar yang diincar petugas. Namun di setiap daerah mungkin saja berbeda menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Dalam Operasi Patuh Jaya itu, Polri mengerahkan 23.606 personel.

    Selama Operasi Patuh Jaya 2022, Ada 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan pihak kepolisian. Apa saja?

    tilang polisi

    1. Pengemudi di Bawah Umur

    Berdasarkan pasal 71, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara di pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang salah satunya adalah batas usia.

    Nah apabila belum memiliki SIM, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah usia ini bisa dikenakan pasal 281 dengan pidana paling lama 4 bulan atau membayar denda maksimal Rp1 juta.

    2. Pemotor Tak Menggunakan Helm SNI

    Terkait aturan mengenai penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) saat berkendara dengan sepeda motor diatur dalam UU yang sama. Di pasal 291 ayat 1 dan 2 menjelaskan aturan helm SNI berlaku untuk pengendara dan pembonceng.

    3. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

    Aturan soal berbonceng lebih dari 1 orang telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106. Pasal tersebut berisi tentang Ketertiban dan Keselamatan pengendara. Kemudian pada Ayat 9, dijelaskan mengenai jumlah maksimal penumpang pada kendaraan roda dua alias motor.

    Jika petugas kepolisian mendapati pengendara yang melanggar aturan ini maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa berupa kurungan pidana atau denda yang harus dibayarkan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 292 dalam undang-undang yang sama dengan penjelasan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    4. Knalpot Tidak Sesuai Standar (Racing/Bising)

    Polisi juga akan berfokus pada pelanggaran penggunaan knalpot racing atau bising. Pelanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3). Di situ dijelaskan bahwa ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal RP 250 ribu.

    Baca juga: Wajib Diketahui, Ini Mobil Yang Berhak Dapat Prioritas Di Jalan, Pelat RF Tak Berhak

    Penjagaan pos mudik Lebaran Foto: liputan6.com

    5. Melawan Arus

    Pelanggaran melawan arus akan dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) Pasal 287 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp 500 ribu.

    6. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

    Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    7. Berkendara dalam Pengaruh atau Mengkonsumsi Alkohol

    Setiap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol akan dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 juta.

    8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

    Dan yang terakhir adalah pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Polisi akan menggunakan pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana bisa dipidana kurungan penjara selama 1 bulan atau membayar denda paling banyak Rp250 ribu.

    Nah itulah tadi 8 pelanggaran prioritas yang akan difokuskan petugas di lapangan selama Operasi Patuh Patuh Jaya 2022. Selain pelanggaran yang sudah dijelaskan di atas bukan tak mungkin polisi juga akan memberikan tindakan tegas pada pelanggaran yang lain. Untuk itu sebagai pengendara kendaraan bermotor yang bijaksana sudah seharusnya kita menjadi pelopor keselamatan. (BANGKIT JAYA/EK)

    Baca juga:  Ini Dia 12 Provinsi Yang Sudah Berlakukan Tilang Elektronik

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature