BMW Menggugat Ke Pengadilan, Ini Reaksi BYD Indonesia

JAKARTA, Carvaganza - Sedang asik-asiknya berbulan madu dengan pasar Indonesia, BYD Motor Indonesia tersandung masalah kecil. Ibarat pepatah bilang, semakin tinggi pohon menjulang tinggi, semakin kencang angin yang menghempas.
KEY TAKEAWAYS
Apa alasan BMW menggugat BYD Indonesia?
BMW menganggap BYD telah melanggar hak pemilikan intelektual dengan menamai mobil MPV listrik yang dipasarkan di Indonesia, M6, yang sama dengan nama mobil yang mereka sudah pakai yakni BMW M6.Ke pengadilan mana BMW AG mengajukan gugatan kepada BYD Indonesia?
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.Adalah BMW alias Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) mengajukan gugatan. Akar masalah gugatan itu ternyata BYD Indonesia memakai nama M6 untuk model mobil MPV listriknya yang dipasarkan di pasar domestik.
BMW berpandangan bahwa nama itu sudah dipakai oleh BMW M6 sebagai nama untuk mobil sedannya berperforma tinggi dan jadi bagian sub-merek M series secara global. Tapi oleh BYD nama M6 dipakai untuk mobil MPV listrik murninya.
Lantas BMW pun mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Mereka menganggap sebagai pemilik sah M6, yang memang sudah sangat lama dipakai sejak (sedan) generasi awal pada 1983. Nah, di sisi lain, BYD Indonesia pun mengakui adanya gugatan perkara ini.
Baca juga: Test Drive BYD Sealion 7 Jakarta – Bandung , Apa Istimewanya? (Bagian 1)

Ini Respon dari BYD Indonesia
Lantas bagaimana respon BYD terhadap ‘serangan’ dari BMW tersebut? Luther T. Panjaitan selaku Head of Marketing, PR and Government Relations BYD Indonesia menanggapi gugatan itu dengan tenang.
Ia membenarkan adanya gugatan hukum dari BMW AG tersebut. “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya. Tetapi yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” terang Luther T. Panjaitan, Head of Marketing, PR dan Government BYD Indonesia, saat dihubungi OTO.com (6/3/2025).
Baca juga: Test Drive BYD Sealion 7, Terasa Gesit dan Solid (Bagian 2)

Data di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual
Nah, kalau menilik informasi terkait dengan nomenklatur M6 di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Indonesia, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft sudah registrasi merek itu pada 2024-08-06 dan tertera tanggal perlindungan berakhir 2034-08-06.
Status M6 (didaftar) di laman pemerintahan itu sebagai: aparatus untuk bergerak di darat, kendaraan, mesin mobil, bagian-bagian dan perlengkapannya, mesin untuk kendaraan darat, motor untuk kendaraan darat, sepeda, sepeda motor.
Sedangkan untuk pencarian BYD M6 di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, berstatus pemeriksaan substantif. Artinya penggunaan merek itu masih dalam tinjauan. Adapun BYD Company Limited mendaftarkannya sebagai: bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, truk forklift. Sidang perdana rencananya dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini 7 MPV Sultan Yang Ditantang BYD Denza D9

Merek Denza Juga Dipersengketakan
Untuk diketahui pula. Penggunaan Denza sebagai sub-brand premium BYD juga masih dipermasalahkan. Nama Denza juga diajukan oleh PT WNA pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306. Di laman PDKI, merek ini dipakai sebagai barang / jasa terkait bagian atau komponen kendaraan bermotor.
Lantas BYD Motor Indonesia pun menyebut Denza sebagai merek dan sudah diakui secara global menjadi brand premium. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (ANJAR LEKSANA)
Baca juga: Simak Spesifikasi BYD Denza D9, Ini Daftar Fitur dan Keunggulannya
Pelajari lebih lanjut tentang BYD M6
Mobil BYD Lainnya
Don't Miss
BYD M6 Promos, DP & Monthly Installment
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil BYD Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Pilihan mobil untuk Anda
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review