Samsat DKI Jakarta Buka Sampai Sabtu, Solusi Tidak Sempat di Hari Kerja

Layanan Samsat DKI Jakarta

JAKARTA, Carvaganza - Masyarakat DKI Jakarta kini semakin mudah untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraan. Pasalnya kantor Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap menambah jumlah hari layanan. Jika sebelumnya buka dari Senin sampai Jumat, kini ketambahan Sabtu. Keputusan ini didasari oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang tak bisa mengurus di hari biasa atau kerja.

KEY TAKEAWAYS

  • Samsat DKI Jakarta penuhi kebutuhan masyarakat dengan membuka layanan di hari Sabtu

    Agar masyarakat Jakarta yang tidak sempat mengurus administrasi di hari kerja, tetap dapat layanan di hari libur
  • Walau begitu, waktu buka Samsat DKI Jakarta pada Sabtu tetap dibatasi. Di mana keputusan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2023. Adapun jam operasional pada Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara pada hari biasa, yakni Senin sampai Jumat tetap sama mulai 08.00 hingga 15.00 WIB. Hari Minggu tetap tutup.

    Layanan Samsat DKI Jakarta

    kebijakan teranyar berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Ini tidak termasuk layanan gerai keliling. Adapun lokasinya sebagai berikut :

    - Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berada di lokasi sama. Alamatnya di Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No 13, Pademangan, Jakarta Utara, 14420.

    - Samsat Jakarta Selatan berada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

    - Samsat Jakarta Barat ada di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.

    - Samsat Jakarta Timur berada di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan Kav 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

    Baca Juga: Chery Omoda 5 GT Meluncur Jadi Varian Tertinggi, Punya Versi AWD

    “Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotornya,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi.

    Masyarakat tak hanya bisa menikmati layanan di akhir pekan, tapi juga penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang ditimbulkan akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Ini merupakan pemberian insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Di mana penghapusan sanksi ini berlaku sampai 29 Desember 2023.

    Lebih lanjut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sebelumnya telah merilis inovasi yang semakin memudahkan masyarakat. Soalnya dihadirkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang jadi aplikasi lanjutan dari Samolnas (Samsat Online Nasional). Hal ini membuat proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sebagai informasi, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak STNK per satu tahunan saja dengan batas waktu pembayaran bayar atau pajak mati tak lebih dari 1 tahun.
    (MUHAMMAD HAFID / WH)

    Baca Juga: Lanjutkan Roadshow, Mitsubishi XForce Sapa Medan dan Bali

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature