Kendaraan Kena Cairan Kimia di Jalan Dapat Asuransi? Ini Jawabannya
Bisa dikover tergantung polis asuransi atau paket yang diambil konsumen.

JAKARTA, Carvaganza - Baru-baru ini sempat ramai soal insiden cairan kimia yang bocor dari truk tangki, yang mengakibatkan dampak pada kendaraan lain di jalan. Kendaraan yang terkena cairan tersebut mengalami kerusakan seperti terbakar, dengan cat yang terkelupas hingga menyebabkan kendaraan mogok.
Dalam situasi seperti ini, apakah kendaraan dilindungi oleh asuransi? Pemilik kendaraan yang memiliki asuransi tidak perlu khawatir, karena insiden seperti ini dapat ditanggung oleh asuransi.
“Secara prinsip, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia dari luar kendaraan dan bukan barang yang dibawa oleh pemegang polis, Anda tidak perlu khawatir. Kerusakan tersebut dapat diajukan klaim ke pihak asuransi sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, dalam pernyataannya baru-baru ini.
Baca Juga: Paten BYD Song Pro Terdaftar di Indonesia, Calon SUV Hybrid Super Irit
Kendaraan yang rusak akibat cairan kimia seperti soda api, cat, dan sejenisnya dapat mendapatkan perlindungan dari asuransi. Dalam kasus ini, cairan kimia tersebut berasal dari luar kendaraan dan bukan barang yang dibawa oleh pemegang polis, yang merupakan alasan mengapa kerusakan dapat ditanggung oleh asuransi.
Namun, situasinya berbeda jika cairan tersebut merupakan barang yang diangkut atau dimuat dalam kendaraan dan menyebabkan kerusakan. Kondisi ini tidak ditanggung oleh asuransi, sesuai dengan PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 2 angka 2.2, yang menyatakan bahwa kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh zat kimia, air, atau benda cair lainnya di dalam kendaraan tidak dijamin, kecuali sebagai akibat dari risiko yang dijamin polis.
Untuk mengajukan klaim, pemilik asuransi kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti polis asuransi, SIM yang masih berlaku, STNK, serta keterangan dari kepolisian setempat. Pastikan juga tidak melanggar aturan lalu lintas, penggunaan kendaraan sesuai dengan polis, dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Pemilik juga perlu memahami risiko yang dijamin, perluasan jaminan, serta pengecualian polis.
Asuransi kendaraan seperti Asuransi Astra Garda Oto menawarkan dua jenis perlindungan: Comprehensive, yang mencakup kerusakan ringan hingga berat dan kehilangan, serta Total Loss Only, yang menanggung kerusakan total dengan biaya perbaikan yang melebihi 75% dari harga kendaraan. Memiliki perluasan jaminan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi kendaraan dan pengemudi, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman yang lebih besar.
(SETYO ADI / WH)
Baca Juga: GAC Siapkan Debut Aion UT, Hacthback Listrik Bisa Tempuh 600 KM
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature