Long Weekend Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
JAKARTA, Carvaganza – Memasuki masa libur panjang yang berlaku sejak 28 Juni hingga 30 Juni 2023, aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan. Hal tersebut dikarenakan pada tanggal tersebut masuk dalam libur nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, aturan ganjil-genap di Jakarta sendiri baru akan kembali diterapkan pada Senin 3 Juli 2023 yakni di pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB – 21.00 WIB.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage (Ganjil-Genap), kita ikuti saja sesuai ketentuan. Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan pemerintah,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman ntmcpolri.
Pada masa libur panjang tersebut, pihak kepolisian akan lebih fokus pada penanganan lalu lintas di daerah wisata dan jalur-jalur lintas provinsi seperti Trans Jawa dan Trans Sumatera. Sejumlah warga yang memanfaatkan libur panjang tersebut dipastikan akan memenuhi lokasi wisata di sekitaran Jakarta seperti Ancol, Ragunan dan Puncak.
Baca Juga: Versi Produksi Mitsubishi XFC Adopsi Teknologi dari Yamaha
“Perhatian lebih akan diberikan untuk beberapa lokasi wisata yang biasanya menjadi favorit masyarakat Jakarta. Mulai dari kebun binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, dan jalur menuju Puncak, Bogor. Kita maksimalkan penjagaan. Penjagaan nanti di semua tempat wisata, khususnya kilometer 10 Tol Jagorawi. Kita antisipasi semuanya,” tambah Latif.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memaksimalkan pergerakan lalu lintas di ruas tol maupun non tol dengan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini akan diterapkan pada mobil dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan. Aturan ini akan berlaku sejak 27 Juni 2023 hingga Minggu, 2 Juli 2023 di ruas Tol Jakarta-Cikampek dan jalan non tol Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
Menurut PT Jasa Marga diprediksi akan ada sekitar 1 Juta lebih kendaraan yang meninggalkan ibukota pada masa libur Idul Adha tahun ini. Libur panjang ini juga akan dimanfaatkan oleh sejumlah warga untuk pulang ke kampung halaman dengan menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum.
(ALVANDO NOYA / WH)
Baca Juga: All New Toyota C-HR Lahir Berdesain Premium, Tetap Andalkan Mesin Hybrid
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
