Ini Pertimbangan Gubernur Anies Baswedan Teruskan Aturan Ganjil Genap
JAKARTA, 3 Januari 2018 – Pemerintah DKI Jakarta tetap meneruskan penerapan aturan kendaraan genap ganjil di beberapa wilayah. Apa pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneruskannya?
Penerapan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yang dikeluarkan 31 Desember 2018 kemarin.
Disebutkan jika berdasarkan hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada tahun 2018 seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2018 berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan.
“Untuk mendukung penggunaan angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta perlu pengaturan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap,” bunyi aturan tersebut.
Ruas jalan yang menjadi kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.
Pembatasan diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB pagi hari dan pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB sore hari.
Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
RAJU FEBRIAN
Penerapan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yang dikeluarkan 31 Desember 2018 kemarin.
Disebutkan jika berdasarkan hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada tahun 2018 seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2018 berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan.
“Untuk mendukung penggunaan angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta perlu pengaturan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap,” bunyi aturan tersebut.
Ruas jalan yang menjadi kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.
Pembatasan diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB pagi hari dan pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB sore hari.
Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
RAJU FEBRIAN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature